Penyelesaian Sertifikat Tanah Terdampak Tol Batang-Semarang di Kendal Baru 75 Persen

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 15:29 WIB
ota komisi II DPR RI saat mendampingi warga mendapatkan sertifikat sisa pelepasan jalan tol Batang-Semarang.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
ota komisi II DPR RI saat mendampingi warga mendapatkan sertifikat sisa pelepasan jalan tol Batang-Semarang. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sedikitnya ada 1.694 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol Batang-Semarang. Dari jumlah tersebut yang sudah diajukan penyelesaian sertifikat tanah sebanyak 1.238 bidang dan sudah terselesaikan 989 bidang.

“Sisanya sebanyak 249 bidang masih dalam proses,” ujar Kepala Kantor Pertanahan BPN/ATR Kendal Agung Taufik Hidayat rabu 12 Juni 2024.

Data fisik tanah yang terdampak tol Batang-Semarang ini perlu diperbaiki, dan menjadi tanggungjawab dari PPK jalan tol Batang-Semarang. “PPK mengajukan pemohonan  dan kami melaksanakan proses perbaikan tersebut dan hari ini sudah bisa diselesaikan sertifikat tanah milik warga Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum,” terangnya.

Dikatakan  ada 5 bidang yang belum selesai dan 3 sertifikat diserahkan sementara ada  2 bidang  yang perlu perbaikan. “Jadi yang 2 bidang tersebut tidak tersisa tanahnya karena sudah proses pelepasan namun warga masih menguasai tanah tersebut sehingga akan ditindaklanjuti dengan peninjaual di lapangan,”jelasnya.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kendal Siap Laksanakan Sertifikat Elektronik

Dua bidang tanah yang belum selesai tersebut milik Sri Mudrikah dan Sugito karena berdasarkan  konfirmasi ke PPK dan di berita acara pelepasan dan luas tanah sudah sesuai atau sama namun pemilik masih menguasai.

Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah Paramita Atika Putri yang mendampingi warga Desa Ngawesari ini mengatakan, dirinya melakukan pendampingan terhadap 25 warga yang terdampak pembangunan jalan tol.

“Hari ini tinggal sisa 5 bidang dan yang akan diserahkan baru 3 sertifikat karena ada 2 bidang yang belum selesai terkendala dokumen yang belum sesuai,” katanya.

Warga yang terdampak jalan tol ini bisa menerima sertifikat setelah menunggu bertahun-tahun. Warga berterima kasih ada pendampingan dari Paramita Atika Putri karena sejak menerima uang pengganti, sertifikat atas sisa tanah yang dilepas bisa didapatkan.

“Seneng juga akhirnya setelah menunggu 6 tahun sertifikat sisa tanah yang dilepas ke PPK jalan tol bisa diserahkan,” ungkap Rianah warga Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X