SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - PPDB SMA/SMK 2024 Jateng tahun ini punya persyaratan yang berbeda. Adapun perbedaannya adalah pada persyaratan KK dan jalur Perpindahan Tugas Orangtua (PTO).
Untuk persyaratan KK, maksudnya adalah anak yang tidak satu kartu keluarga (KK) dengan orang tua kandungnya saat ini hanya bisa masuk jalur zonasi setelah tiga tahun.
Sementara untuk anak yang masih satu KK dengan orang tua kandungnya namun pindah domisili, minimal harus satu tahun.
Sedangkan untuk jalur PTO (perpindahan tugas orang tua) dengan menambah sasaran bagi anak tenaga kependidikan, termasuk diberlakukan kebijakan anak guru dan tenaga kependidikan pada seleksi domisili terdekat di SMK (tahun 2023 terbatas pada anak guru SMAN).
Baca Juga: Cek Bukti Pendaftaran PPDB Online 2024 Jenjang SMA SMK, Begini Cara Mencetaknya
Ketua PPDB SMA 3 Semarang Achmad Fauzan, Spd menyampaikan jika dua persyaratan itu memang sempat membingungkan orangtua calon siswa.
Kata Achmad ketidaktahuan informasi tersebut salah satunya karena pengumuman petunjuk teknis (Juknis) dari Disdikbud Jateng.
"Maksudnya sebetulnya nggak bingung. Ya itulah kekurangaan kita itu, PPDB itu sebetulnya tahunan. Pelaksanaannya sudah bisa ditentukan. Kalau menurut kami, juknis itu kan muncul bisa jauh-jauh hari. Misalkan setengah tahun atau Januari kemarin. Bahkan bisa dari semester sebelumnya. Tapi kalau di sini kan enggak. 5 hari sebelum pelaksanaaan, Juknis baru disampaikan. Kita padahal juga diminta sosialisasi ke masyarakat sekitar. Tapi alhamdulillah bisa tertangani. Kepala sekolah kemarin sudah kami undang yang ada di zonasi. SMP 2, SMP 1, SMP Muhammadiyah," ungkapnya saat ditemui, Rabu 12 Juni 2024.
Sebelum pelaksanaan, banyak orangtua calon murid yang bertanya di jauh-jauh hari. Namun pihaknya belum bisa menjawab karenaa petunjuk teknis belum didapat.
Selain KK, Achmad menuturkan yang sering menjadi kebingungan adalah soal PTO (perpindahan tugas orang tua).
Kalau tahun kemarin, yang penting ada surat pindah. Namun kalau saat inj dibatasi sekitar satu tahun.
"Misalkan pindsh tugas ke Semarang waktu SMP kelas 1 itu nggak bisa dipakai. Jadi maksimal umurnya 27 Juni terakhir pendaftaran, diitung mundur itu satu tahun. Kalau lebih dari itu, suratnya nggak bisa," paparnya.
Meski demikian Achmad tidak melulu menyalahkan. Menurutnya mungkin dalam membuat kebijakan perlu adanya pengkajian yang matang.