Orangtua Siswa Banyak yang Bingung Soal Aturan KK dan PTO, Panitia PPDB di Semarang Minta Juknis Jangan Mepet

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB
Aktivitas PPDB di SMA 3 Semarang. Orangtua banyak yang bingung soal aturan KK dan PTO.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Aktivitas PPDB di SMA 3 Semarang. Orangtua banyak yang bingung soal aturan KK dan PTO. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Link Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024 SMA SMK Semua Jalur Pendaftaran dan Panduannya

Namun, Achmad tetap memberi saran. Untuk tahu depan kalau bisa pengumuman juknis jangan mepet di hari pelaksanaan.

"Ya mininal sebulan atau dua bulan, maksimal satu semester semakin baik. Kami sosialisasinya kan juga bisa maksimal," paparnya.

Berikut beberapa persyaratan PPDB 2024 yang berbeda dengan PPDB 2023:

1. Menghapus nilai akreditasi sekolah dalam komponen nilai akhir.

2. Memperluas jalur PTO (perpindahan tugas orang tua) dengan menambah sasaran bagi anak tenaga kependidikan, termasuk diberlakukan kebijakan anak guru dan tenaga kependidikan pada seleksi domisili terdekat di SMK (tahun 2023 terbatas pada anak guru SMAN).

Baca Juga: AHM Luncurkan New Rebel 1100, Motor Gagah Dibalut Warna Hitam

3. Nilai rapor yang dihitung pada jalur prestasi menjadi 9 mata pelajaran dari sebelumnya 7 mata pelajaran. Dua mata pelajaran yang ditambah ialah pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) serta seni budaya.

4. Perubahan presentase kuota anak panti menjadi 3 persen dan anak tidak sekolah (ATS) menjadi 2 persen. Sebelumnya anak panti 2 persen dan ATS 3 persen.

5. Penambahan jenis-jenis kejuaraan berjenjang (usulan OPD pengampu).

6. Perluasan seleksi prestasi khusus seni untuk seleksi prestasi SMKN sebesar 15 persen dari daya tampung. Sebelumnya prestasi khusus seni tidak diatur secara langsung.

Baca Juga: Masa Jabatan Sekda Kota Semarang Berakhir Juli 2024, Dewan Ingatkan Pemkot

7. Pengaturan cadangan setelah daftar ulang. Sebelumnya tidak diberlakukan pengaturan cadangan.

8. Pemberlakuan syarat KK pada seleksi domisili SMK dan jalur zonasi SMA. Sebelumnya tidak diatur lama domisili minimal 1 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X