Anggota Komisi II DPR RI ini Terkesan Pengarsipan Sertifikat di Kendal

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 10:55 WIB
Riyanta anggota Komisi II DPR RI saat melihat pusat arsip pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Riyanta anggota Komisi II DPR RI saat melihat pusat arsip pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  - -  Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, terkesan dengan langkah Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal yang melakukan pengarsipan dengan baik dan tertata.

Saat melihat langsung ruangan pengarsipan dokumen pertanahan, Riyanta melihat yang dilakukan Kantor Pertanahan Kendal bisa dicontoh daerah lain. “Saya kebetulan di pusat arsip BPN Kendal dan sangat bagus. Ruangan namanya SIAP atau sistem informasi arsip pertanahan,” katanya Kamis 13 Juni 2024.

Riyanta menjelaskan, dari keterangan petugas untuk mencari warkah tidak membutuhkan waktu lama. Hanya dalam hitungan menit sudah bisa mencari dokumen yang dibutuhkan melalui sistem ini.

“Tidak butuh waktu lama untuk mencari warkah di kantor BPN Kendal hanya satu menit sudah bisa menemukan,” imbuhnya.

Baca Juga: Penyelesaian Sertifikat Tanah Terdampak Tol Batang-Semarang di Kendal Baru 75 Persen

Ia berharap yang dilakukan kantor pertanahan Kendal dengan penerapan sistem pengarsipan ini bisa menjadi tempat untuk studi banding dari daerah lain. “Beberapa kali saya melakukan kunjungan di daerah banyak pengelolaan arsip yang ambradul tidak tertata,” jelasnya.

Ia menilai pengarsipan di kantor pertanahan Kendal sangat baik sehingga memudahkan untuk mencari dokumen. Dengan demikian pelayanan  akan menjadi cepat sehingga pelayanan secara nasional bisa lebih baik lagi.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kendal, Agung Taufik Hidayat mengatakan pengarsipan dokumen sertifikat tanah se-kabupaten Kendal sudah ditata dengan baik agar memudahkan dalam pencarian.

“Arsip ini tidak diurutkan berdasarkan kecamatan atau desa tetapi dari nomor ,”terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X