KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Tersangka korupsi kredit fiktif PD. BKK Kendal Kota pada tahun 2013 -2014 yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) menyerahkan diri Kamis 20 Juni 2024 malam.
Tersangka Martiningrum menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendal Jumat 21 Juni 2024. Tersangka yang menyerahkan diri kemudian diamankan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok.
Setelah berkoordinasi dengan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal dan memastikan kesesuaian dan kebenaran identitas DPO, tersangka diserahkan ke Kejari Kendal dan tiba tiba di Kantor Kejari Kendal Jumat 21 Juni 2024 dinihari.
“Tersangka MN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di PD BKK Kendal Kota pada tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2014,”kata Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo.
Baca Juga: Kejati Jateng Tangkap 5 DPO Sejak Januari, Ada Kasus Korupsi Sampai Pembobolan Bank di Semarang
Dikatakan penetapan tersangka yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kredit fiktif di PD BKK Kendal Kota pada tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2014.
“Tersangka MN selaku Kasi Pemasaran PD BKK Kendal Kota cabang Weleri bersama terpidana Muldiman selaku pimpinan PD BKK Kendal Kota cabang Weleri telah melakukan pencairan kredit terhadap 61 pengajuan kredit pada tahun 2013- 2014,” imbuhnya.
Pengajuan kredit tersebut dilakukan dengan pola yang sama yaitu tidak diajukan secara langsung, tidak ada pemeriksaan berkas permohonan, tidak dilakukan pemeriksaan lapangan, tidak dilakukan analisa kredit.
“Kesemua dana kredit telah sudah diberikan kepada pemohon kredit yang dibawa oleh tersangka MN, yang kemudian setelah diserahkan oleh teller kepada pemohon kredit selanjutnya oleh pemohon kredit uang tersebut diserahkan kepada tersangka,” terang Langgeng.
Terhadap tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Guna proses penyidikan lebih lanjut tim penyidik Kejari Kendal melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A perempuan Semarang.