Kejati Jateng Tangkap 5 DPO Sejak Januari, Ada Kasus Korupsi Sampai Pembobolan Bank di Semarang

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 13:49 WIB
Asintel Kejati Jateng Sunarwan menuturkan jika pihaknya sudah menangkap 5 DPO perkara sejak Januari.  (Istimewa)
Asintel Kejati Jateng Sunarwan menuturkan jika pihaknya sudah menangkap 5 DPO perkara sejak Januari. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menangkap lima Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus sejak Januari hingga April 2024 ini.

Penangkapan lima pelaku itu adalah bagian dadi 77 orang yang jadi DPO. Setelah lima ditangkap, kini masih ada 72 DPO yang diburu Kejati Jateng.

Informasi mengenai penangkapan DPO itu disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan. Kata Sunarwan, semua DPO ini sudah diburu namun sempat terhalang Pemilu.

“Sampai April ini ada lima (DPO) yang sudah kita tangani, saya masuk sini Desember (sampai sekarang) sudah tangani lima, kemarin terhalang Pemilu dan Lebaran, habis Lebaran kita mulai lagi pencarian DPO,” ujarnya, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Tradisi Kupat Jembut Semarang: Tradisi Syawalan yang Dipertahankan dan Terus Diulang

Lebih lanjut Sunarwan menuturkan saat ini total DPO ada 77 orang, terinci 35 kasus pidana umum dan 42 kasus pidana khusus.

Dari 5 yang sudah ditangkap, tersisa 72 DPO yang masih diburu. Lalu semua DPO yang diburu ini semuanya akan dilakukan eksekusi.

Oleh karena itu mereka yang sudah ditangkap kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor masing-masing, termasuk bidangnya baik pidana umum maupun pidana khusus.

“Target kita ya semua DPO yang ada di Jateng ini kita lakukan eksekusi semuanya, DPO itu berasal dari kejaksaan negeri (kejari), kejati support. Eksekutornya bidang masing-masing, karena DPO jadi ranah bidang intel untuk menangkap, mengamankan, nantinya (jika sudah tertangkap) diserahkan, yang pidsus ya ke pidsus yang pidum ke pidum,” bebernya.

Selain itu Sunarwan mengimbau para DPO agar kooperatif serta menyerahkan diri.

Baca Juga: Pengakuan Maling di Alfamart Semarang yang Sampai Bikin Kasir Terseret di Jalan: Demi Beli Susu Anak Malah Jadi Perkara

“Kalau DPO DPO itu tinggal tunggu waktu lah, kan tinggal menyerahkan diri jalani selesai. Pasti mereka tidak tenang dalam pelarian, karena kita pasti ada upaya-upaya untuk menangani, menangkap mereka untuk dilakukan eksekusi,” tandas Sunarwan.

Adapun 5 DPO yang ditangkap Kejati Jateng tadi adalah sebagai berikut:

1. Ahmadun, DPO Kejari Demak, tanggal eksekusi 12 Februari 2024 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Perkaranya penggunaan dana APBDes Tahun 2016 Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang mengakibatkan desa tersebut mengalami kerugian Rp475.995.604 (Rp475,9 juta). Tahap penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X