Baca Juga: Jadwal Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA SMK, Tanggal Dicatat!
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Batang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.