Hak Pendidikan Bagi Para Penghayat Kepercayaan Masih Terkendala Kekurangan Guru

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 14:50 WIB
 Diskusi publik mengenai hak pendidikan bagi para penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di kampus Untag Semarang, Rabu 26 Juni 2024.  (arri widiarto)
Diskusi publik mengenai hak pendidikan bagi para penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di kampus Untag Semarang, Rabu 26 Juni 2024. (arri widiarto)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Negara telah mengakui dan menjamin hak penghayat Kepercayaan, melalui konstitusi dan berbagai peraturan, termasuk Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV/2016. Meskipun secara konstitusional dan legal hak-hak ini telah dijamin, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan.

Salah satunya di bidang pendidikan, dimana pemerintah menjamin layanan pendidikan bagi siswa penghayat Kepercayaan melalui Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, namun kekurangan guru berkualifikasi masih menjadi kendala.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik mengenai hak pendidikan bagi para penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di kampus Untag Semarang, Rabu 26 Juni 2024. Diskusi yang diinisiasi oleh Fakultas Bahasa dan Budaya, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang ini bertajuk Pemenuhan Hak Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME: Antara Komitmen Negara dan Realitasnya.

Baca Juga: Praktik Judi Online di Jawa Tengah Terungkap, Kapolda Jateng akan Pecat Anggotanya yang Terlibat

Diskusi ini menghadirkan Delsy Nike (Kepala Kelompok Kerja Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM), Andri Hernandi (Presidium MLKI), Sri Sulihingtyas (Wakil Dekan I FBB UNTAG), dan Tri Noviana (LKiS) dan Syamsul Maarif (CRCS).

''Solusi yang ada berupa pelatihan penyuluh kepercayaan belum sepenuhnya efektif. Selain itu, tantangan juga muncul dalam hal ekspresi budaya spiritual, dengan masih adanya larangan dan hambatan di beberapa daerah,'' ungkap Tri Noviana dari LKiS.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi hambatan ini, termasuk penerimaan kolom Kepercayaan dalam formulir ASN dan TNI/Polri serta penerbitan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 418/E/O/2021 untuk pembukaan Program Studi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

''Ini merupakan salah satu upaya pemenuhan layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan melalui penyediaan guru atau tenaga pendidik untuk mata pelajaran kepercayaan yang berkualifikasi.''

Syamsul Maarif dari CRCS mengemukakan semua upaya yang telah dilakukan ini tentu memerlukan dukungan semua komponen bangsa agar agar hak para penghayat Kepercayaan, sebagai bagian integral dari sejarah panjang bangsa Indonesia yang berakar pada kearifan lokal dan ajaran leluhur Nusantara dapat terpenuhi. Diskusi ini
diharapkan dapat mendorong percepatan pemenuhan hak pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan dan meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Kepercayaan.

Nata Hening Graita Prameswari, mahasiswi angkatan pertama prodi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (PKTTYME) sekaligus peserta diskusi menyebutkan jika ia memiliki keinginan mempertahankan dan melestarikan budaya spiritual yang berasal dari Nusantara.
Selain itu nantinya ia berharap akan menjadi pendidik bagi peserta didik penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia.

Baca Juga: Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Yosep Bambang MS, selaku Dekan Fakultas Bahasa dan Budaya Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, menyebutkan bahwa diskusi ini dilaksanakan untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen-komitmen yang telah dibuat oleh negara melalui kebijakannya telah
terimplementasi di lapangan.

“Pemerintah telah melakukan upaya untuk menjamin hak para penghayat Kepercayaan melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan. Namun tentunya hal tersebut belumlah cukup. Perlu adanya kerja nyata yang konkrit selain tentunya keberlangsungan program-program, untuk pemenuhan hak, khususnya hak pendidikan bagi para Penghayat Kepercayaan," ujar Yosep.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X