SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Judi online belakangan sedang marak diringkus oleh polisi. Namun Bareskrim Polri mengaku cukup kesulitan dalam menangkap bandar.
Penyebab Bareskrim Polri kesulitan menangkap bandar judi online itu karena bandar berada di negara yang melegalkan judi seperti di Kamboja dan Filipina.
Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan menjelaskan, bandar judi online yang praktik di Indonesia ada yang Warga Negara Indoensia (WNI) maupun Warga Negara Aing (WNA).
"Kesulitannya di Kamboja dan Filipina itu legal dan dilindungi pemerintahnya. Dan pemerintah sana pasti akan melindungi warganya kan," ujar Bambang di Kejari Semarang, Kamis 27 Juni 2024.
Namun meski demikian, pihaknya tetap terus berusaha untuk menangkap bandar-bandar yang ada di sana dengan satu langkahnya yakni dengan cara menerbitkan red notice.
"Tapi tidak menutup kemungkinan kita melakukan pengambilan tersangka, red notice sudah dilakukan di Kamboja kita ambil, di Filipina kita ambil, di Malaysia kita ambil Apin BK itu," tegas dia.
Bambang menambahkan operator judi online yang praktik di Indonesia biasanya berada di Kota Sihanoukville. Di tempat ini banyak orang yang ditempatkan menjadi operator dan admin.
"Operator di Kamboja di sana surganya," kata Bambang.
Baca Juga: Penting! Penjelasan Rumus 3 - 4 Detik Menjaga Jarak Aman Berkendara
Sebagai informasi, Bareskrim Polri di saat yang sama telah melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi online 1Xbet.com ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah. Para tersangka berperan sebagai admin atau pengepul rekening.
Sementara 2 WNI yang berperan sebagai bandar masih buron dan diduga berada di Kamboja.
Judi daring IXbet itu telah berjalan sejak tahun 2022 dengan omzet mencapai Rp 15 miliar perbulan.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk puluhan rekening dan uang sejumlah Rp 700 juta.