SEMARANG, AYOSEMARANG.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong kepada masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Hal ini guna menggenjot program Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto mengatakan, barang/jasa yang telah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan memperoleh preferensi dari panitia lelang.
“Melalui P3DN, kami berharap agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam pengadaan barang/jasa lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri,” kata Dhoni di Semarang, Selasa, 2 Juli 2024.
Ia menjelaskan, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Oleh karena itu, produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.
Untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan produk dalam negeri di Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat membangun sistem kolaborasi pengawasan bersama Tim monitoring dan evaluasi P3DN.