Seruduk Pajero hingga Korban Patah Tulang dan Keguguran, Sopir Bus Divonis 1,7 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 20:07 WIB
Sidang kasus bus PO Haryanto seruduk Pajero di Pengadilan Negeri Batang.  (Muslihun Kontributor Batang)
Sidang kasus bus PO Haryanto seruduk Pajero di Pengadilan Negeri Batang. (Muslihun Kontributor Batang)

 

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, yang dipimpin oleh Harry Suryawan SH M.Kn, menjatuhkan vonis satu tahun tujuh bulan penjara kepada Eko Yulianto, sopir bus PO Haryanto, yang terlibat dalam kecelakaan tragis di jalan tol Batang-Semarang. Putusan ini, yang dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2024, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra PN Batang, Majelis Hakim menyatakan Eko Yulianto terbukti bersalah melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tujuh bulan, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Harry Suryawan.

Kecelakaan ini terjadi di jalan tol Batang-Semarang KM 382+800, Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, di mana bus yang dikemudikan Eko Yulianto menabrak Mitsubishi Pajero Sport dari belakang. Akibat kelalaian tersebut, korban mengalami luka berat dan kerugian materiil yang cukup signifikan.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka dan kerusakan barang, dan terdakwa serta PO Haryanto tidak memberikan santunan atau ganti kerugian kepada korban," tegas Harry Suryawan.

Baca Juga: Nasi Betadine, Rambuk Nenek hingga Snack Confess Artinya Apa dalam MPLS 2024? Catat Juga 22 Teka-teki Makanan MOS Lain di Sini

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Agus Murianto, menyatakan bahwa pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir, karena ada mekanisme hukum seperti pembebasan bersyarat dan remisi. Kami mencari keuntungan dari mekanisme hukum yang berlaku," ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Mobil Pajero yang di Tabrak Bu Po Haryanto hanya bagian belakang yang rusak. Ganti rugi 250 juta lebih dari cukup untuk perbaikan

“Hanya mobil yang luka bagian belakang. 250 juta lebih dari cukup untuk perbaikan”unkapnya. 

Sebaliknya, kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pa'ahlevi SH, MH, CLA, mengapresiasi putusan majelis hakim. "Majelis Hakim mengedepankan analisis berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Terdakwa terbukti lalai dan kurang konsentrasi dalam mengemudi, seperti dibuktikan dengan kecepatan 100 km/jam di jalur lambat," jelasnya.

Baca Juga: Kecelakaan dengan Microbus di Tanjakan Trangkil Semarang, Seorang Mahasiswi Meninggal Dunia

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, ini menyebabkan kerugian besar bagi Oshel Arie Hutama, pengemudi Pajero Sport. Kendaraan bagian belakang rusak parah, dan istri Oshel, Atika Rahmawati, mengalami cedera serius termasuk patah tulang pinggul yang menyebabkan keguguran. Hal itu sudah dibuktikan dalam dengan rekam medis saat saksi dimintai keterangan sebagai saksi korban di persidangan

"Fakta hukum berdasarkan bukti CCTV menunjukkan bus PO Haryanto bersalah, dengan kecepatan di atas 113 km/jam di jalur lambat," kata Sultan.

 Sehingga kata Dia, ketika dikatakan ganti kerugian yang diminta adalah Rp 2,7 miliar tentu sudah sangat wajar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X