Menuju Bebas TBC 2028, Kudus Bentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 14:26 WIB
 Skrining TBC dengan Tuberculin Skin Test (TST) di Lapas Kudus beberapa waktu lalu. (dok)
Skrining TBC dengan Tuberculin Skin Test (TST) di Lapas Kudus beberapa waktu lalu. (dok)

KUDUS, AYOSEMARANG.COM—Guna mendorong percepatan eliminasi TBC, Kabupaten Kudus membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TBC). Pembentukan tim telah disahkan melalui Keputusan Bupati Kudus Nomor 400.7.8.1/273/2024. Keputusan tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Kudus tersebut ditandatangani Pj. Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, tanggal 12 Juli yang lalu.

Sekretaris TP2TBC Kabupaten Kudus, Safi’i mengatakan, pembentukan tim merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Di samping itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0002418 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Jawa Tengah tanggal 19 Maret 2024 yang lalu.

“Jadi memang ini kewajiban bagi kabupaten/kota untuk segera membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Di Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah membentuk tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Lalu di ayat (4) ditekankan bahwa Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota,”ujar Safi’i di Kudus, Rabu 17 Juli 2024.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Tersangkut Kasus Gratifikasi

Safi’i yang juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kudus itu menambahkan, Ketua TP2TBC dijabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Sementara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) seperti Bupati, Ketua DPRD, Kepala Polres dan Komandan Kodim sebagai Pembina dan Sekretaris Daerah sebagai Pengarah.

Disampaikan, anggota tim terdiri lintas sektor mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga/badan vertikal, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, organisasi profesi, dunia usaha dan perguruan tinggi. Tim diharapkan akan menangani percepatan eliminasi TBC secara kolaboratif.

“Kami saat ini juga bekerja sama atau didampingi USAID BEBAS TB. Kegiatannya mulai dari teknis dan non teknis kesehatan. Pembentukan tim ini juga salah satu hasil dari pendampingan USAID BEBAS TB.”ujar Safi’i.

Terkait tugas tim, Safi’i mengatakan, tim bertugas menyusun rencana kerja tahunan untuk mencapai target eliminasi tuberkulosis dan menyediakan serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sektor/instansi dalam rangka percepatan penanggulangan tuberkulosis. Selain itu, tim juga bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan percepatan penanggulangan tuberkulosis serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanggulangan tuberkulosis.

Baca Juga: Rumah Diacak-acak YouTuber Horor Tanpa Izin Hingga Barang Hilang, Pemilik Laporkan ke Polisi

Dikatakan, penangananan TBC diharapkan dapat dilakukan bersama, baik OPD atau lembaga kesehatan maupun non kesehatan. Penanganan TBC dengan pendekatan seperti saat pandemi covid 19 diharapkan dapat dilakukan oleh TP2TBC. Tim diharapkan akan dapat berfungsi optimal guna mencapai target Kudus Bebas TBC tahun 2028.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres 67 tahun 2021, target eliminasi nasional TBC di Indonesia pada tahun 2030. Target tersebut mengacu pada Strategi Nasional Eliminasi TBC, yaitu menurunkan angka kejadian (incidence rate) TBC menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk dan angka kematian akibat TBC menjadi 6 (enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X