Buka Layanan Fisioterapi, Dinas Sosial Gandeng Balai Sentra Terpadu Kartini Temanggung

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 16:40 WIB
Unit layanan terapi untuk penyandang disabilitas dibuka di Kantor Dinas Sosial Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Unit layanan terapi untuk penyandang disabilitas dibuka di Kantor Dinas Sosial Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Difasilitasi Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Balai Sentra Terpadu Kartini Temanggung,  Dinas Sosial Kendal membuka Unit Layanan Terapi di Kantor Dinas Sosial Kendal. Layanan terapi  ini mulai dibuka Rabu 17 juli 2024 dan masih melayani satu layanan yakni fisioterapi.

Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha mengatakan untuk  layanan terapi wicara dan okupasi terapi masih disiapkan tenaga ahlinya.

"Yang sudah bisa dilayani sementara satu dulu, Fisioterapi, sedangkan untuk layanan Terapi Wicara dan Okupasi Terapi masih persiapan SDMnya," katanya.

Baca Juga: Rangkul Pelajar SMA di Kendal untuk jadi Relawan Pekerja Sosial Masyarakat

Unit Layanan Terapi dibuka setiap hari pada jam kerja, kecuali Sabtu dan Minggu istirahat. Layanan dibuka untuk masyarakat umum tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sementara Ratna Dewi Sartika, Kepala Bagian Tatausaha Sentra Terpadu Kartini Temanggung berharap, layanan Terapi Wicara dan Okupasi Terapi segera dibuka. Oleh karena itu, jika di Kendal ada terapis yang ahli okupasi terapi maupun terapi wicara bisa bergabung dengan Dinas Sosial.

"Kalau di Kendal ada terapis ahli okupasi atau terapi wicara bisa bergabung," ujarnya.

Ratna juga mengatakan, Dinas Sosial bisa bekerjasama sama dengan rumah sakit yang memiliki ahli terapi. Dengan demikian layanan bisa berjalan semakin prima. "Bisa juga bekerja sama dengan rumah sakit," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X