BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Satpol-PP Kabupaten Batang melanjutkan razia terhadap kafe-kafe di sepanjang jalan wisata Pantai Sigandu - Ujungnegoro pada Kamis 18 Juli 2024.
Sebelumnya, para pemilik kafe telah diberi waktu selama 3 hari untuk membongkar gazebo yang tertutup dan berpotensi dugunakan oleh muda mudi untuk melakukan perbuatan asusila.
Plt Kepala Satpol PP Batang, Dwi Pranggono, menjelaskan bahwa hampir semua gazebo sudah membongkar dinding yang menutupi secara mandiri.
Dwi Pranggono menegaskan bahwa gazebo yang tertutup berpotensi digunakan oleh pengunjung untuk berbuat asusila.
“Jika pelanggaran ini terjadi lagi, kami akan melaporkan dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Denda yang dikenakan mencapai 50 juta rupiah berdasarkan Perda,” ujarnya.
Selain gazebo, Satpol PP juga berencana menertibkan sejumlah tempat karaoke yang berdiri di sepanjang jalan wisata Pantai Sigandu-Ujungnegoro. Pasalnya, mayoritas pemilik usaha kafe dan tempat hiburan ini tidak memiliki izin resmi.
Dwi Pranggono juga secara tegas menyampaikan penertiban warung - warung yang ada di sepanjang jalan Pantura di Jentolsari Gringsing. Warung tersebut juga berpotensi dugunakan untuk untuk perbuatan mesum.
"Ya kita akan berkolaborasi dengan TNI Polri dan stakeholder lainya seperti Perhutani untuk melakukan penertiban di Jentolsari," pungkasnya.