Ngeyel Bikin Gazebo Asmara Sepanjang Jalan Wisata Sigandu-Ujungnegoro Bakal Didenda Rp50 Juta

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 14:59 WIB
Petugas Satpol PP Batang saat melakukan monitoring di Pantai Sigandu - Ujungnegoro. (Muslihun kontributor Batang)
Petugas Satpol PP Batang saat melakukan monitoring di Pantai Sigandu - Ujungnegoro. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Satpol-PP Kabupaten Batang melanjutkan razia terhadap kafe-kafe di sepanjang jalan wisata Pantai Sigandu - Ujungnegoro pada Kamis 18 Juli 2024.

Sebelumnya, para pemilik kafe telah diberi waktu selama 3 hari untuk membongkar gazebo yang tertutup dan berpotensi dugunakan oleh muda mudi untuk melakukan perbuatan asusila.

Plt Kepala Satpol PP Batang, Dwi Pranggono, menjelaskan bahwa hampir semua gazebo sudah membongkar dinding yang menutupi secara mandiri.

Dwi Pranggono menegaskan bahwa gazebo yang tertutup berpotensi digunakan oleh pengunjung untuk berbuat asusila.

Baca Juga: Tersebar Video Mesum di Kafe Pantai Sigandu Batang, Aparat Gabungan Lakukan Sosialisasi Penertiban di 200 Kafe Gazebo

“Jika pelanggaran ini terjadi lagi, kami akan melaporkan dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Denda yang dikenakan mencapai 50 juta rupiah berdasarkan Perda,” ujarnya.

Selain gazebo, Satpol PP juga berencana menertibkan sejumlah tempat karaoke yang berdiri di sepanjang jalan wisata Pantai Sigandu-Ujungnegoro. Pasalnya, mayoritas pemilik usaha kafe dan tempat hiburan ini tidak memiliki izin resmi.

Dwi Pranggono juga secara tegas menyampaikan penertiban warung - warung yang ada di sepanjang jalan Pantura di Jentolsari Gringsing. Warung tersebut juga berpotensi dugunakan untuk untuk perbuatan mesum.

"Ya kita akan berkolaborasi dengan TNI Polri dan stakeholder lainya seperti Perhutani untuk melakukan penertiban di Jentolsari," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X