Tersebar Video Mesum di Kafe Pantai Sigandu Batang, Aparat Gabungan Lakukan Sosialisasi Penertiban di 200 Kafe Gazebo

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 14:59 WIB
Sosialisasi penertiban kafe di sepanjang jalan Panti Sigandu- Ujungnegro oleh aparat gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0736 Batang. (Muslihun kontributor Batang)
Sosialisasi penertiban kafe di sepanjang jalan Panti Sigandu- Ujungnegro oleh aparat gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0736 Batang. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Beredar video viral yang menampilkan aksi mesum yang dilakukan oleh sekelompok muda-mudi di kafe Pantai Sigandu, Batang.

Menyikapi hal ini, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan tindakan untuk menertibkan gazebo di lokasi tersebut.

Ahmad Waryono (37), pemilik kafe yang berasal dari Desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, mengaku tidak mengetahui adanya video mesum yang viral di kafe miliknya.

"Kaget, kok tiba-tiba ada video gitu. Saya ngga tau (kalau dijadikan tempat mesum, Red.), tau itu kemarin sore sudah viral," ungkapnya.

Baca Juga: Video Asusila Viral, Kapolsek Tulis Kumpulkan Pemilik Kafe di Pantai Sigandu Batang

Ia menjelaskan bahwa tidak semua pengunjung di kafe adalah muda-mudi. Beberapa keluarga juga datang untuk menikmati suasana pantai sambil minum kopi dan bersantai.

Ia juga menyatakan kafe miliknya buka mulai pukul 0800 dan tutup pukul 21.00 WIB.

“Ya, memang biasanya pengunjung di sini hanya nongkrong saja. Tidak selalu muda-mudi. Ada juga keluarga yang datang bersama anak-anak mereka. Saya kaget ketika tahu ada video seperti itu. Kami akan segera mengambil tindakan,” ujar Ahmad Waryono, Selasa 16 Juli 2024.

Ia menyebutkan gazebo miliknya sebelumnya pernah dibongkar tapi pengunjungnya sepi. Akhirnya ditutup kembali dan pengunjungnya ramai kembali.

Baca Juga: Marabahaya Mengintai Permainan Prosotan di Banjir Kanal Barat Semarang, Potensi Air Bah Dadakan dan Tenggelam

"Kalau ditutup kaya gini, ya berbeda (jumlah pengunjung lebih ramai, Red.) 3 hari nanti saya bongkar, sama bilang sama orang tua saya," Pungkasnya

Sementara itu, Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Dwi Pranggono, menjelaskan bahwa sosialisasi penertiban kafe merupakan tindak lanjut dari video viral di media sosial.

Lokasi kafe Pantai Sigandu ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pengunjung melakukan perilaku yang melanggar peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2011.

Dan usaha kafe yang berdiri di sepanjang Pantai Sigandu-Ujungnegoro hampir semuanya tidak memiliki izin usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X