BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Setelah dua kali upaya mediasi mengalami jalan buntu, sengketa tanah antara Sugiono dan kerabatnya di Desa Pujut, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Sugiono, melalui kuasa hukumnya, Zaenal Arifin mengungkapkan, bahwa upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
Pada Jumat 12 Juli 2024, di Mapolres Batang, Zaenal Arifin menjelaskan bahwa sebelumnya mediasi juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Batang, namun berakhir tanpa solusi.
Baca Juga: Atlet Airsoft Batang Bersinar di Forda Jateng 2024, Pj Bupati Bakal Berikan Dukungan Fasilitas
"Upaya mediasi tidak berhasil, sehingga kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Batang. Kami menilai ada indikasi penyerobotan tanah serta penguasaan tanah yang bukan haknya," ujarnya.
Zaenal menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan lahan di Desa Pujut, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.
Menurutnya, lahan tersebut bukanlah warisan, melainkan hasil jual beli yang sah. Namun, Letter C-nya belum dicoret dan belum dipindahtangankan.
"Semua bukti lengkap menunjukkan bahwa oknum yang terlibat adalah keponakan Sugiono yang diduga membuat surat keterangan palsu serta tanda tangan palsu, melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," tegas Zaenal.
Ia juga menambahkan bahwa surat kuasa jual yang dibuat oleh keponakan Sugiono dianggap cacat hukum karena tidak menyertakan objek yang dijual dan tidak ada saksi minimal dua orang.
"Selain itu, surat tersebut juga tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang seharusnya membuatnya sah secara hukum," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Sugiono berencana untuk membuat sertifikat tanahnya.
Namun, ia terkejut ketika mengetahui bahwa sertifikat atas tanah tersebut telah diterbitkan atas nama Yeni Pujiati.
Setelah ditelusuri, ternyata tanah tersebut dijual oleh Sri Santoso, keponakan Sugiono, kepada Yeni berdasarkan surat kuasa jual yang diduga palsu.