AYOSEMARANG.COM - Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (PT NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo atau akrab disapa Haji Robert memiliki kisah kepahlawanan di masa pandemi Covid-19. Hal ini diceritakan kuasa hukumnya, Iksan Maujud, menuturkan perkataan mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Di masa Covid-19, Haji Robert dan perusahaannya dimintai tolong untuk membantu masyarakat. Kedaruratan yang membuat semuanya terjadi. Itu pula sebagai bantahan terkait dugaan gratifikasi yang menyandung namanya terkait aliran dana yang masuk kepada AGK di mas itu.
“Dana yang masuk ke rekening AGK adalah untuk kepentingan bantuan penanganan bencana nasional Covid-19. Pada saat itu semua orang panik sehingga ada permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Malut dan Gubernur AGK kepada Haji Robert untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Malut karena pemerintah daerah saat itu belum dikucurkan dana Covid-19,” kata Iksan.
Baca Juga: Pegang Peran Bisnis Beyond kWh Makin Melesat, PLN Icon Plus Catat Kenaikan Pendapatan 33%
AGK pada persidangan tanggal 3 Juli menurutkan bahwa tidak ada gratifikasi maupun pencucian uang. "Bahkan, khusus Haji Robert, AGK dengan tangisannya mengakui beliau telah menjadi pahlawan bagi Maluku Utara. Terutama dalam keadaan darurat saat penanganan Covid di wilayah Malut," katanya.
Haji Robert maupun PT NHM yang diakui turut membantu dalam menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat sehingga jumlah korban kematian di Maluku Utara saat itu terbilang rendang. Bantuan yang digelontorkan pun tidak main-main. Nilainya mencapai Rp300 miliaran.
Bantuan itu dari mulai donasi vaksin senilai lebih dari Rp10 miliar, mesin PCR yang ditempatkan di site dan RSUD Tobelo, 7 unit ventilator / alat bantu nafas, mesin produksi oksigen ke RSUD Chasan Boesoirie, alat rapid tes, APD, masker, hand sanitizer, obat ivermectin hingga menyewa lebih dari 20 hotel yang tersebar di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina.
Baca Juga: Habis Viral Ngata-ngatain Petugas TNI, Juru Parkir di Bendungan Pleret Semarang Akhirnya Minta Maaf
Iksan pun membantah kliennya tidak kooperatif atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih Jakarta pada 3 Juli 2024. Justru saat itu bertepatan dengan agenda sidang kasus yang menjerat AGK di Pengadilan Tipikor Ternate kelas 1A.
"Saya merasa penyidik KPK tidak konsisten dengan menyebut Haji Robert mangkir pemanggilan tanggal 3 Juli, padahal jelas-jelas Haji Robert pada tanggal yang sama sedang memenuhi pemeriksaan KPK dengan pembahasan kasus yang sama di Ternate," katanya.
Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Kadar. Ia membenarkan pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert menghadiri sidang lanjutan kasus AGK di Ternate. Iksan menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, kliennya akan tetap kooperatif. “Beliau sangat kooperatif, dan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung saat ini,” tambahnya.