Rekening Nasabah Bank Jago Dibobol Karyawan, HLKI: Direktur Bisa Digugat

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 17:39 WIB
Rekening Nasabah Bank Jago Dibobol Karyawan, HLKI: Direktur Bisa Digugat (Ilustrasi: Unsplash )
Rekening Nasabah Bank Jago Dibobol Karyawan, HLKI: Direktur Bisa Digugat (Ilustrasi: Unsplash )

 

AYOSEMARANG.COM -- Terkait kasus rekening nasabah dibobol karyawan, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) DKI Jakarta, Jabar, dan Banten menilai bahwa pimpinan Bank Jago bisa digugat oleh konsumen.

Gugatan tersebut jika melihat bahwa tanggung jawab mestinya dipegang oleh pimpinan.

"Dari sisi hukum perdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri tetapi juga terhadap karyawannya. Artinya, seorang direktur harus bertanggung jawab atas tindakan karyawannya," jelas Ketua HLKI wilayah DKI Jakarta, Jabar, dan Banten, Firman Turmantara, pada Selasa 23 Juli 2024.

Hal ini disampaikan menanggapi kasus dibobolnya 112 rekening nasabah Bank Jago oleh oknum karyawan.

Kerugian akibat pembobolan mencapai angka Rp1,3 miliar. Diketahui, kasus terjadi sepanjang periode Maret hingga Oktober 2023.

Lebih lanjut Firman mengatakan, konsumen bisa menggugat Bank Jago atau pimpinannya, apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh tindakan karyawannya.

“Konsumen bisa menggugat perusahaannya terlebih dahulu, dan kemudian pimpinan Bank Jago. Secara perdata, gugatan dapat diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 23 dan Pasal 45," jelas Firman.

Firman menegaskan, kerugian nasabah bank adalah tanggung jawab institusi bank tersebut, karena konsumen melakukan perjanjian simpan uang dengan bank, bukan dengan karyawan individual.

"Bukti akan diperiksa di pengadilan, apakah pimpinan Bank Jago bersalah atau tidak. Pimpinan memiliki hak untuk membela diri, tetapi proses itu akan berlangsung di pengadilan," tambahnya.

Firman menegaskan, pentingnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan perbankan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Firman, nasabah juga merupakan konsumen dari jasa keuangan perbankan yang harus dilindungi oleh undang-undang tersebut.

Firman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 berfungsi sebagai payung hukum yang mengintegrasikan berbagai aturan terkait, termasuk Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X