Tahapan Pencairan Dana KIP Kuliah 2024 Berapa Lama? Begini Prosesnya hingga Ditransfer ke Rekening

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:47 WIB
Tahapan Pencairan Dana KIP Kuliah 2024 (istimewa)
Tahapan Pencairan Dana KIP Kuliah 2024 (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Ada beberapa hal yang mungkin membuat Anda penasaran, salah satunya adalah tahapan pencairan dana KIP Kuliah 2024.

Tahapan pencairan dana KIP Kuliah 2024 merupakan suatu hal yang cukup krusial. Pasalnya ini akan sangat mempengaruhi lamanya proses pencairan.

KIP Kuliah merupakan sebuah bantuan pendidikan yahg diberikan oleh pemerintah khusus kepada mereka yang kurang mampu secara finansial.

Baca Juga: 4 Kriteria Mahasiswa Prioritas Dapatkan KIP Kuliah 2024, Kamu Termasuk Salah Satunya? Segera Mendaftar!

Dengan memberikan bantuan pendidikan beasiswa KIP Kuliah kepada mereka yang kurang mampu, diharapkan pendidikan di Indonesia bisa lebih merata.

Program beasiswa KIP ini lambat laun menorehkan hasil, kini ada semakin banyak. Sarjana yang terlahir di negeri tercinta ini.

Selain memberikan bantuan pendidikan, KIP Kuliah 2024 juga memberikan bantuan uang saku yang cukup untuk menopang kehidupan.

Pencairan dana KIP Kuliah 2024 dilakukan melalui beragam tahapan yang dilakukan secara sistematis sebagai berikut ini.

Baca Juga: Pembagian Klaster KIP Kuliah 2024 Berpengaruh pada Besaran Uang Saku, Klaster 1 Cuma Dapat SEGINI

Proses Tahapan Pencairan KIP Kuliah 2024:

1. Perguruan tinggi mengirimkan SK dan beragam dokumen lain kepada pemerintah.

2. Puslapdik Kemendikbud akan mengambil alih dan melakukan proses SPP (Surat Perintah Pencairan) dan SPM (Surat Perintah Membayar) waktu yang diperlukan adalah 1-2 minggu.

3. KPPN merilis SP2D (Surat Perintah Pengeluaran Dana) dalam waktu 1 hari kerja dan mentransfernya ke rekening penampungan yang dikelola Puslapdik Kemendikbud.

4. Setelah itu, Puslapdik Kemendikbud akan menginstruksikan bank penyalur guna melakukan proses transfer ke rekening penerima, ini perlu waktu 1-2 hari kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X