KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Jumlah koperasi di Kabupaten Kendal cukup banyak, dari data yang ada sekitar 610 koperasi berdiri di Kabupaten Kendal. Namun demikian dari jumlah tersebut hanya 264 koperasi yang aktif dan 346 koperasi tidak aktif.
Parahnya lagi yang mempunyai izin usaha simpan pinjam tercatat hanya 9 koperasi saja. Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Kendal, Tardi mengungkapkan, masih sedikitnya koperasi yang mempunyai ijin usaha ini.
Hal ini dikarenakan kendala pada pengurusan Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fuungsi (SLF) yang dinilai menelan biaya cukup mahal.
"Dari sekian persyaratan yang teman-teman kesulitan dan timbul biaya tinggi itu PBG dan SLF,” katanya usai Saresehan Perijinan Usaha Koperasi di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa 30 juli 2024.
Tardi membandingkan dengan daerah lain, pengurusan perijinan PBG dan SLF koperasi di Kendal lebih tinggi karena melibatkan konsultan dari swasta bahkan mencapai sekitar Rp 60 juta.
"Kita sudah belajar di Kabupaten Batang dan Sragen itu perijinan itu agak beda dengan Kendal. Disana bisa lebih murah dari pada di Kendal," imbuh Tardi.
Baca Juga: 264 Koperasi di Kendal Masih Aktif, Tapi 50 Persen Tak Berkembang
Sebagai Ketua Dekopin Kendal, dirinya juga menginginkan gerakan koperasi yang dinauinginya seluruhnya bisa berijin. "Saya berkeinginan semua gerakan koperasi berijin. Tapi kalau persyaratannya PBG itu terlalu tinggi tentunya itu yang memberikan gerakan koperasi," tandasnya.
Sementara, Sekda Kendal Sugiono menyatakan, Pemkab Kendal akan mendorong gerakan koperasi dalam hal perijinan dengan mempersiapkan OPD teekait untuk membantu proses-prosesnya.
"Nanti secara kolektif ajukan, nanti dibantu oleh konsultannya bareng bareng, sehingga proses perijinan bisa dikeluarkan secara masif dan cukup banyak," ujar Sekda Sugiono.
Karena menurutnya, dengan adanya perijinan tersebut maka akan ada kepastian hukum bagi operasional koperasi simpan pinjam di Kendal.
"Jangan sampai nanti ada pinjol berkedok koperasi. Kalau sudah ada perijinan, operasional kan tidak bisa ada simpan pinjam yang non legal atau rentenir di masyarakat," tegasnya.
Dirinya berharap, melalui saresehan ini dapat memberikan pemahaman dan motivasi bagi gerakan koperasi untuk segera mengurus perijinan.
"Harapan kami mereka semangat untuk ngurus ijin, dan sisi lain saya pesankan ke OPD terkait, DPMPTSP, DPUPR, DLH kemudian dengan koordinator dinas perdagangan untuk bisa membantu perijinan ini," pungkas Sekda Kendal.