Masih Tersisa Banyak, KAI Daop 4 Semarang Jelaskan Alasan Pengosongan Paksa Rumah Aset

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 17:29 WIB
Petugas KAI Daop 4 Semarang saat menginventarisir barang-barang di aset rumah milik KAI. KAI jelaskan alasan pengosongan rumah ini. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Petugas KAI Daop 4 Semarang saat menginventarisir barang-barang di aset rumah milik KAI. KAI jelaskan alasan pengosongan rumah ini. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Setelah melakukan pengosongan terhadap 7 rumah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang di Gergaji, masih ada 60 unit lagi yang masih dihuni oleh pensiunan pegawai.

Data itu disampaikan langsung oleh Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo usai melakukan pengosongan rumah aset di Gergaji, Selasa 30 Juli 2024.

"Sebanyak 60 unit rumah perusahaan masih dihuni pensiunan pegawai. Seluruhnya tersebar di berbagai tempat, salah satunya di Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang," paparnya.

Kemudian Franoto menambahkan, Kelurahan Randusari merupakan salah satu kelurahan yang memiliki puluhan aset rumah kepunyaan PT KAI.

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan, Polisi akan Panggil Konten Kreator yang Bikin Konten Horor di Rumah Mewah Manyaran Semarang

“Untuk kawasan ini cukup banyak, kalau tidak salah ada 60 rumah perusahaan,” kata Franoto.

Lebih lanjut Franoto menambahkan, hingga saat ini banyak di antara rumah tersebut yang masih dihuni oleh keturunan pensiunan pehawai PT KAI tanpa izin.

Kebanyakan rumah tersebut kini ditempati oleh keturunan pensiunan, mulai dari anak, menantu, hingga cucu.

Namun sayangnya para penghuni kerap menunjukkan sikap tak kooperatif. Misalnya tak mengindahkan sosialisasi dan surat pemberitahuan.

Tercatat, PT KAI baru saja mengosongkan 7 rumah pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024 pagi secara paksa.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 34 Kurikulum Merdeka: Sel Saraf dan Alat Indera

“Yang masih ditempati ada 22 rumah, dikosongkan 7, berarti sisa 15 rumah. Semuanya akan kita tertibkan, tapi jika mereka melakukan upaya kontrak dengan KAI itu boleh (menempati),” imbuhnya.

Terlepas dari itu, Farnoto menuturkan saat ini masih ada 15 rumah masih ditempati tanpa izin. Menurutnya, rumah tersebut dulunya digunakan oleh pegawai PT KAI dengan sistem sewa.

Setelah para pensiunan meninggal, keturunan tetap tinggal di rumah tersebut namum tanpa perikatan kontrak dengan PT KAI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X