“Pengosongan aset karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dari penghuni untuk memperpanjang ikatan perjanjian sewa," sesal Franoto.
Franoto menyambung lagi, ketentuan penggunaan rumah perusahaan semestinya harus selaras dengan kepentingan perusahaan.
Baca Juga: Penertiban 7 Rumah Milik PT KAI di Gergaji Semarang, Warga Halangi Petugas Sempat Terjadi Cekcok
Misalnya untuk mengakomodir keperluan tempat tinggal bagi pegawai yang masih aktif berdinas.
Tidak hanya itu, PT KAI dapat mengoptimalkan aset tersebut dengan cara apapun dengan tujuan memberikan penghasilan tambahan untuk perusahaan.
Adapun ketujuh rumah perusahaan yang baru saja ditertibkan memiliki total luasan yang mencapai 3.611 meter persegi, luas bangunan mencapai 824 meter persegi, dan nilai aset mencapai Rp 45 miliar.
“Itu merupakan aset negara yang diberikan kepada KAI, jadi tidak ada penjualan, dan tidak boleh dijual. Tapi negara bisa mengoptimalkan aset oleh BUMN dalam hal ini KAI,” tandasnya.