Kapolres Kendal Buka Ruang Dialog dengan Masyarakat, ini yang Dibahas

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 18:32 WIB
Kapolres Kendal AKBP Feri Kurniawan saat berdialog dengan warga Desa Kumpulrejo Kaliwungu dalam program Jumat Curhat.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Kapolres Kendal AKBP Feri Kurniawan saat berdialog dengan warga Desa Kumpulrejo Kaliwungu dalam program Jumat Curhat. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Mewujudkan keterbukaan dan pelayanan kepada masyarakat, Polres Kendal membuka ruang dialog dengan masyarakat. Melalui program jumat curhat merupakan salah satu  upaya meningkatkan sinergitas antara Polri dan masyarakat.

Kegiatan Jumat Curhat pekan ini dilaksanakan di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu Jumat 9 Agustus  2024).  Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun curhatan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat  di wilayah Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan dalam kesempatan tersebut, menyampaikan berbagai pesan kamtibmas kepada warga. Selain itu, beliau juga membuka ruang dialog untuk menampung segala keluhan dan pertanyaan dari masyarakat.

Beberapa pertanyaan yang diajukan warga antara lain mengenai mekanisme denda tilang, perbedaan pembuatan laporan kehilangan, serta permasalahan terkait pendirian rumah kost yang tidak sesuai aturan.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kapolres Kendal memberikan penjelasan yang detail dan menjanjikan akan menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan oleh warga.

Baca Juga: Tukang Becak Curhat ke Polres Kendal Soal Remaja Ugal-Ugalan Naik Motor

Topik lain yang banyak dibahas adalah mengenai mekanisme denda tilang kendaraan. Banyak warga yang penasaran dengan proses yang berlaku terkait pembayaran denda tilang. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kendal memberikan penjelasan yang detail mengenai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Selain itu, pertanyaan mengenai perbedaan pembuatan laporan kehilangan di tingkat Polsek dan Polres juga menjadi sorotan. Kapolres Kendal menjelaskan bahwa baik Polsek maupun Polres memiliki kewenangan untuk menerima laporan kehilangan, namun terdapat perbedaan prosedur yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, Kabagren Polres Kendal Kompol Amin Supangat, Kabaglog Polres Kendal Kompol Eni TrinuryaniKapolsek Kaliwungu AKP Edi Sukamto Nyoto, Kasat Binmas Polres Kendal AKP Subekhi , Camat Kaliwungu Nung Tubeno, Kepala Desa Kumpulrejo Edy Haryanto dan warga Desa Kumpulrejo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X