BATANG, AYOSEMARANG.COM - Suasana yang tenang namun penuh dengan ketegangan di Aula Sasana Swanapada, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Zumratul Aini, Kepala Kantor Pertanahan, Rabu 21 Agustus 2024 berusaha menjelaskan permasalahan yang dihadapi oleh instansinya.
Pertemuan yang dihadiri oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPB) beserta perwakilan masyarakat ini digelar untuk membahas laporan terkait keterlambatan dalam pelaksanaan layanan pertanahan, khususnya Layanan Peralihan Hak.
Dengan sikap terbuka, Zumratul Aini tidak mengelak adanya keterlambatan dalam pelayanan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari 102 berkas yang diajukan, sebanyak 12 berkas belum bisa diselesaikan tepat waktu, yang membuat indikator kinerja layanan berwarna kuning dengan prosentase 88,24%.
“Kami akui, memang ada keterlambatan dalam penyelesaian beberapa berkas. Namun, ini bukan karena adanya pungutan liar, melainkan karena kendala teknis dan beban pekerjaan yang cukup tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Batang Gelar Simulasi Sispamkota untuk Antisipasi Kericuhan saat Pilkada 2024
Zumratul menjelaskan lebih lanjut bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor. Tiga permohonan masih menunggu kelengkapan berkas, sementara tiga permohonan lainnya terkendala oleh gangguan pada Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan aplikasi Validasi SITATA. Adapun enam permohonan lainnya tertunda karena kesalahan manusia (human error) yang disebabkan oleh beban pekerjaan yang tinggi, mengingat banyaknya Program Strategis Nasional yang harus dilaksanakan, seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Reforma Agraria, dan Pengadaan Tanah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan setiap permohonan dengan cepat dan tepat, namun ada hal-hal di luar kendali kami yang menyebabkan keterlambatan ini,” tambahnya dengan nada penuh empati.
Namun, ia juga menyampaikan kabar baik bahwa layanan pertanahan lainnya seperti Pendaftaran SK, Perubahan Hak, Roya, Pengecekan Elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Hak Tanggungan telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan indikator kinerja berwarna hijau dan prosentase 100%.
Zumratul Aini menekankan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik. "Kami secara rutin melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai agar selalu mematuhi SOP dan menghindari segala bentuk pungutan liar. Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, sesuai dengan tagline Kementerian ATR/BPN, 'Melayani, Profesional, Terpercaya'," tegasnya.
Audiensi ini menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Batang untuk terus memperbaiki diri dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, mereka tetap berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap layanan yang diberikan.