Ini Kata Pengamat Politik Soal Penolakan Berkas Pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 08:04 WIB
Dico M Ganinduto memberikan keterangan usai berkas pendaftaran ditolak KPU Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Dico M Ganinduto memberikan keterangan usai berkas pendaftaran ditolak KPU Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Penolakan KPU Kendal atas berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, menurut pengamat politik sekaligus dosen UIN Walisongo Semarang, Dr M Kholidul Adib menjadikan  suhu politik di Kabupaten Kendal memanas.

Adib menuturkan, sengketa tersebut dipicu oleh adanya dua SK persetujuan atau rekomendasi DPP PKB terhadap paslon yang diusung dalam pilkada Kendal. DPP PKB tanggal 21 Agustus 2024 mengeluarkan SK Persetujuan atau rekomendasi untuk paslon Dyah Kartika Permana Sari - Benny Karnadi.

Kemudian terbit SK persetujuan rekomendasi DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 yang memberi dukungan kepada paslon cabup-cawabup Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin. DPC PKB Kendal sendiri pertama mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi dan disusul malam harinya mendaftarkan pasangan Dico  M Ganinduto-Ali Nurudin.

Dijelaskan, dalam perspektif teori demokrasi, kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia.

Ditambahkan Pilkada adalah  wujud nyata implementasi demokrasi di tingkat lokal yang diwujudkan dengan adanya partisipasi warga negara baik secara perorangan maupun melalui lembaga partai politik untuk terlibat dalam rekrutmen kepemimpinan politik melalui pemilu," jelasnya.

Dia juga menegaskan, inti demokrasi adalah penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) maka prosedur demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat dan partai politik bukan malah mengebiri hak-hak politik warga negara.

Baca Juga: Paslon Dico-Ali Akhirnya Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada Kendal

Aturan yang dibuat tidak boleh mengebiri kebebasan masyarakat dan hak partai politik sebagai pilar demokrasi. Jangan sampai aturan dibuat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Selain pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024 KPU Kendal yang melarang partai politik mencabut dukungan paslon atau melarang paslon mengundurkan diri.

Dengan dasar pasal ini KPU Kendal menolak pendaftaran Dico - Ali adalah karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan Dyah-Benny dan mendandatangani surat pernyataan di lembar pernyataan parpol KWK di poin 2 ada pernyataan bahwa partai politik tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan.

"Surat pernyataan ini menjadi salah satu dasar KPU menolak pendaftaran Dico - KH Ali Nuruddin. Padahal yang dilakukan DPC PKB Kendal tidak menarik paslon tetapi mendaftarkan paslon lain berdasarkan SK perubahan DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 tentang persetujuan pasangan Dico - KH Ali Nuruddin," tegasnya.

Adib menegaskan sikap PKB yang mendaftarkan pasangan calon Dico-KH Ali Nuruddin bisa diterima dengan mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengatur mekanisme apabila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah.  PKPU ini menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

“Artinya PKPU ini mewajibkan KPU untuk meminta klarifikasi kepada partai mengenai SK DPP PKB tentang rekomendasi mana yang benar," imbuhnya.

Menurut dia, dengan adanya PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 tersebut mestinya KPU dapat menerima pendaftaran Dico M.Ganinduto - Ali Nuruddin untuk kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai pengusung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X