Ini Kata Pengamat Politik Soal Penolakan Berkas Pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 08:04 WIB
Dico M Ganinduto memberikan keterangan usai berkas pendaftaran ditolak KPU Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Dico M Ganinduto memberikan keterangan usai berkas pendaftaran ditolak KPU Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

Baca Juga: Ini Alasan KPU Kendal Tolak dan Kembalikan Berkas Pendaftaran Pasangan Dico-Ali

"DPP PKB sebagai partai pengusung nanti pastinya akan memberikan jawaban mana SK persetujuan yang sah yang sudah diterbitkan oleh DPP PKB. Jadi kalau KPU Kendal kemarin sampai menolak pendaftaran paslon yang diusung partai dengan alasan ada dua SK dukungan dari sisi prosedural demokrasi tidak bisa diterima, karena hak untuk mendaftarkan paslon itu ada pada partai politik tapi kenapa KPU sebagai penyelenggara pemilu menolak pendaftaran paslon," ujarnya.

Tugas KPU adalah melayani masyarakat dan partai politik, kalau ada masalah dukungan ganda maka KPU tinggal minta klarifikasi SK mana yang sah. Maka jangan disalahkan jika muncul penilaian bahwa penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran paslon Dico - KH Ali Nuruddin bisa dinilai bagian dari upaya mengebiri hak-hak partai politik.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X