KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Gugatan sengketa Pilkada Kendal dengan termohon pasangan calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kembali digelar Jumat 6 September 2024. Kali ini agendanya pembacaaan materi gugatan dari pemohon dan jawaban termohon KPU Kendal.
Pembacaaan materi dari pemohon dan jawaban termohon dilaksanakan dalam musyawarah terbuka di kantor sentra Gakkumdu Kendal jalan Laut Kota Kendal. Karena keterbatasan ruangan, Bawaslu Kendal menyiapkan televisi dan live streaming.
Pemohon hanya dihadiri Ali Nurudin dan kuasa hukum Fajar Saka sementara Dico M Ganinduto tidak hadir dalam musyawarah terbuka ini.
"Tadi pokok permohonan kami menyampaikan bahwa hak-hak dari pemohon dirugikan dengan keputusan KPU Kendal," kata Fajar Saka usai musyawarah terbuka.
Oleh karena itu pihkanya mengajukan sengketa di Bawaslu Kendal, dengan harapan setelah proses selesai nanti pemohon Dico dan Ali Nurudin bisa diterima pendaftarannya di KPU Kendal karena memang itu yang menjadi kehendak DPP PKB.
Baca Juga: Musyawarah Terbuka Gugatan Sengketa Pilkada, Bawaslu Siapkan Layar Lebar dan Live Streaming
Fajar Saka melanjutkan, terkait musyawarah terbuka selanjutnya dia mengaku sudah siap. Bahkan, sejak pengajuan permohonan sengketa ke Bawaslu Kendal. "Kami sudah siap terkait pembuktian dan meyakinkan kepada majelis bahwa permohonan kami ini beralasan," lanjutnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Khasanudin menjelaskan, pada musyawarah terbuka yang pertama telah dibacakan gugatan oleh pemohon dan termohon. Selanjutnya, musyawarah terbuka akan dilanjutkan dengan pihak terkait.
"Kita akan menampilkan bukti-bukti baru. Kalau besok masih dengan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," jelasnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, hari pertama sidang terbuka penyelesaian sengketa gugatan Dico-Ali sudah selesai. Yakni dengan agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon.
Untuk agenda berikutnya Sabtu 7 September 2024 akan dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pihak terkait yang diajukan oleh pemohon dan termohon. Sedangkan untuk pemeriksaan bukti dan pihak terkait dijadwalkan Minggu 8 September 2024. "Belum ada titik temu. Dan masih panjang sepertinya proses sengketa ini," pungkas Hevy.