Windu Suko Basuki Mengaku Disemprit Bawaslu saat Tes Kesehatan, ini Penyebabnya

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 13:39 WIB
Windu Suko Basuki, bakal calon bupati Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Windu Suko Basuki, bakal calon bupati Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Bakal calon bupati Kendal yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Windu Suko Basuki ternyata pernah mendapat teguran dari Bawaslu Kendal. Ditemui Jumat 14 September 2024, Windu Suko Basuki  menjelaskan saat tes kesehatan di RSUP Kariadi Semarang, dirinya mengaku menggunakan mobil dinas.

Dari sinilah kemudian Bawaslu memberi teguran dan peringatan, karena menggunakan fasilitas Negara berupa mobil dinas wakil bupati Kendal.  “Saya ditegur karena saat mengikuti tes kesehatan sebagai syarat pendaftaran calon bupati. Pasalnya saya datang pakai mobil dinas, dan saya menerima teguran tersebut serta tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Basuki menambahkan, akan selalu taat dengan aturan yang ada sehingga kedepan penegakan hukum benar-benar bisa dilaksanakan. Sementara terkait mundur dari jabatan wakil bupati, Basuki menegaskan aturan yang ada tidak harus mundur.

“Aturannya tidak harus mundur tetapi cukup cuti. Kecuali mendaftar untuk daerah lain itu harus mundur dari jabatan. Saya sudah komunikasi dengan KPU dan Bawaslu tidak harus mundur hanya mengajukan cuti saja,” imbuh Basuki.

Baca Juga: Berkas Administrasi 3 Paslon Perlu Perbaikan, Hasil Tes Kesehatan Lolos Semua

Dirinya akan tetap melaksanakan tugas sebagai wakil bupati di hari kerja yakni senin-jumat. Sementara kesempatan untuk sosialisasi dan kampanye nantinya, akan menggunakan hari sabtu dan minggu.

“Kalau saat ini belum mengajukan cuti karena nanti akan menggunakan waktu libur yakni sabtu dan minggu untuk sosialsiasi dan kampanye,” terangnya.

Basuki mengatakan, dukungan sedikit partai tidak menjadi kendala karena yang dijual adalah sosok dan programnya. Jika memang sosok calon baik dan programnya baik, akan mendapat dukungan dari masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X