KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Setelah Bawaslu Kendal memutuskan permohonan gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan Pasalon Dico-Ali ditolak, Beny Karnadi yang menjadi pihak terkait dalam gugatan ini sangat bersyukur.
Dengan ditolaknya gugatan ini, konstitusi masih aman dan tidak ada tabrakan dalam konstitusi. “Inilah yang ditunggu masyarakat Kendal saat ini tidak ada konstitusi yang dilanggar,” katanya ditemui Sabtu 14 september 2024.
Beny menambahkan, dengan putusan Bawaslu ini pihaknya akan melaporkan ke DPP dan DPW PKB segera pasangan Tika-Beny bisa melaksanakan konsolidasi di PKB. “Insya Allah nanti kita akan launching konsolidasi PKB dan seluruh elemen di Sukorejo. warga PKB dan NU solid mendukung pasangan Tika-Beny,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum paslon Tika-Beny, Abdun Nafian Al Fajri mengatakan, bahwa penarikan paslon ini menyalahi aturan sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 100 ayat 1 dan 2. “Bahwa parpol atau partai gabungan tidak boleh menarik paslon yang sudah mendaftarkan diri. Ini bertentangan dengan pasal dua ayat satu dan dua undang undang pemilihan,” tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, ini Dasarnya
Dikatakan secara historis pasal tersebut dibuat untuk membatasi agar parpol tidak mudah menarik dukungan dan mendaftarkan paslon.
Sebelumnya, gugatan Sengketa Pilkada Kendal dengan pemohon paslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin ditolak Bawaslu Kendal. Pembacaan putusan Sabtu 14 September 2024, Bawaslu menolak permohonan dari pemohon dalam musyawarah terbuka di kantor Sentra Gakkumdu Kendal.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis yang juga Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria menolak semua permohonan dari pemohon pasangan Dico-Ali.
"Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta-fakta persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Hevy menambahkan, apabila keberatan dengan putusan hari ini pemohon mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan di PTUN 3 hari sejak putusan dibacakan.