DPT Pilkada Kendal 2024 Naik jadi 809.017 Pemilih

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 14:47 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) KPU Kendal.  (dokumen)
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) KPU Kendal. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Jumlah pemilih tetap di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan saat Pemilu 2024.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kendal menyebut jumlah pemilih laki-laki 402.735 orang dan pemilih perempuan 406.282 orang dengan total  pemilih laki-laki dan Perempuan 809.017 orang.

“Jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 mengalami peningkatan dari Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 yaitu dari 796.097 pemilih meningkat menjadi 809.017,”ujar Anggota KPU Kendal Divisi Rendatin Akhmad Zaenutolibin, Kamis 19 september 2024.

Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal mengundang PPK se-Kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Kalapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Korwil BIN Daerah Kabupaten Kendal, dan ketiga Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Baca Juga: Target 3.714 Pemilih Pemula yang Belum Perekaman Selesai  Sebelum Pilkada 2024

Dalam rapat pleno ini juga  ditetapkan jumlah TPS 1.619 TPS, terdiri dari 1.612 TPS regular dan 7 TPS lokasi Khusus. Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan atau di website KPU Kabupaten Kendal.

Ditambahkan , bahwa proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Tahapan tersebut dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Niat kami adalah agar Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dispendukcapil,” terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X