Gratifikasi Kian Marak, Perlu Bangun Integritas dan Perbaikan Karakter

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 17:30 WIB
Kunto Nugroho mantan Pj Bupati Kendal memberikan arahan di sosialisasi anti korupsi di Pendopo Bahurekso Senin 23 September 2024.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Kunto Nugroho mantan Pj Bupati Kendal memberikan arahan di sosialisasi anti korupsi di Pendopo Bahurekso Senin 23 September 2024. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Gratifikasi merupakan pemberian kepada seseorang sebagai bentuk terima kasih atas layanan atau manfaat yang diperoleh. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan sebagainya.  Gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi

Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap jika pihak yang menerima gratifikasi memiliki hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan haknya.

“Gratifikasi itu pada posisi tindakan yang pasif bagi ASN, kadang dia tidak merasa menerima gratifikasi karena bentuknya bisa macam macam. Bisa saja  rasa terimaksih, wujudnya bisa kekeluargaan, wujudnya bisa macam macam, nah kadang bahasanya tanpa ikatan apapun terhadap tugas ,tapi sebetulnya nanti di kemudian hari, nah ini ibaratnya itu gratifikasi bagi yang memberi itu catatan piutan mereka, bagi yang menerima itu balas budi,” terang Kunto Nugroho, Pembina komunitas penyuluh anti korupsi Jawa Tengah dan  ahli pembangunan integritas.

Baca Juga: Digitalisasi Keuangan Diharap Bisa Kurangi Potensi Korupsi Dana Desa di Batang

Dalam sosialisasi antikorupsi di Pendopo Bahurekso Kendal Senin 23 september 2024, mantan pj Bupati Kendal ini mengatakan,  gratifikasi  marak karena penelitian dari KPK tahun terakhir segmentasi masyarakat itu memahami gratifikasi hanya 13 persen secara nasional.  

Sehingga dari kasus di 2024 ini secara nasional yang di tangani KPK, itu bobot kasus gratifikasi sekitar 64  persen, maka matriksnya juga nanti lebih banyak ke matriks gratifikasinya.

Kunto menambahkan,  selama aktif di birokrasi mulai eranya Gubernur Bibit Waluyo, kemudian Ganjar Pranowo, yang ditingkatkan adalah integritas.

“Pendidikan karakter harus ditingkatkan, di Jawa Tengah sudah ada sekolah berintegritas anti korupsi sebanyak 104 sekolah termasuk di Kendal,” kilahnya.

Sementara itu Sekretaris Inspektorat Rini Utami mengajak semua elemen untuk memulai dari diri sendiri untuk sadar dan berlatih berjuang melayani dengan penuh amanah mengharapkan balasan semata-mata dari Allah SWT.

“Pahala yang besar dan tentunya tetap bersyukur  dan berlatih untuk menahan diri segala sesuatu yang bukan hak kita. Karena hal tersebut pemicu dari korupsi dan korupsi mulai dari diri sendiri kemudian seluruh element baik instansi perangkat daerah, aparatur desa, lembaga maupun masyarakat desa,” terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X