Disdukcapil Batang Percepat Perekaman e-KTP Jelang Pilkada 2024, Ada 3.916 Warga Belum Terekam

photo author
- Kamis, 26 September 2024 | 13:10 WIB
Kepala Disdukcapil Batang, Yarsono saat monitoring perekaman e KTP. (Muslihun/Kontributor Batang)
Kepala Disdukcapil Batang, Yarsono saat monitoring perekaman e KTP. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Di tengah persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batang 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batang giat melakukan perekaman e KTP.

Meskipun upaya sudah dilakukan, masih ada sekitar 3.916 warga yang belum melakukan perekaman.

Kepala Disdukcapil Batang, Yarsono, menjelaskan saat ditemui di kantornya, Kamis 26 September 2024. 

Baca Juga: Ini Daftar Susunan Pimpinan Komisi 2024-2029 DPRD Kabupaten Batang

“Bagi pemilih pemula, kami sudah melayani perekaman hingga mereka yang berusia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024.”

Dalam rangka memastikan setiap suara terdengar, Disdukcapil bekerja keras menuntaskan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (D4).

Upaya ini dilakukan melalui berbagai saluran. Pertama, pelayanan di kantor Disdukcapil setiap hari kerja. Kedua, perekaman di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga tersedia setiap hari. Selain itu, mereka telah menyediakan tempat pelayanan dokumen kependudukan (TPDK) di setiap kecamatan.

Tidak hanya itu, untuk menjangkau lebih banyak warga, Disdukcapil juga menggelar layanan di alun-alun Batang saat Car Free Day setiap minggu pagi.

Baca Juga: Viral Rekaman Video Andika Tidak Diajak Salaman, Hendi: Tidak Ada Masalah, Kami Baik-Baik Saja

“Kami juga melakukan pelayanan jemput bola di desa dan kelurahan sesuai jadwal,” tambah Yarsono.

Lebih lanjut, Yarsono menegaskan, “Pada tanggal 27 November 2024 saat Pilkada, kami tetap akan melayani perekaman.

” Pelayanan ini tidak terbatas pada e KTP; warga juga bisa mengurus dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian.

Dengan semangat dan komitmen tinggi, Disdukcapil Batang berharap semua warga dapat menggunakan hak suaranya dan berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X