AYOSEMARANG.COM -- Bawaslu Kabupaten Batang tidak tinggal diam atas pelaporan dua kepala desa yang terlibat dalam deklarasi pasangan calon bupati di Pilkada 2024.
"Setelah penelusuran, kami menemukan bahwa tindakan para kepala desa ini diduga melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b UU Desa," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga, Selasa 24 September 2024.
Dengan hasil tersebut, Bawaslu Batang akan meneruskan temuan ini kepada Pemda Batang sebagai instansi berwenang yang dapat menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Sah! KPU Ketuk Palu Urutan Cagub Jateng: Andika-Hendi Nomor Urut 1, Luthfi-Yasin Nomor Urut 2
“Kami telah mengirim surat imbauan kepada semua pihak terkait, termasuk PJ Bupati, Kapolres, dan Dandim, untuk mematuhi ketentuan hukum kampanye,” lanjut Luthfi.
Menghadapi potensi pelanggaran lebih lanjut, Luthfi menekankan pentingnya netralitas bagi ASN, TNI/Polri, dan kepala desa.
"Ketidaknetralan dalam tahapan kampanye dapat berujung pada tindak pidana pemilihan," tegasnya, merujuk pada ketentuan yang menyebutkan sanksi pidana bagi pejabat yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Meskipun ASN dan kepala desa memiliki hak pilih, Luthfi mengingatkan bahwa mereka dilarang mengikuti kegiatan kampanye.
Baca Juga: Mitos Nomor Urut di Pilkada Batang, Apa Itu?
"Pasal 6 ayat (5) PKPU No 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi," ujarnya.
Ia juga meminta pasangan calon untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, dengan sanksi yang sama menanti mereka yang melanggar.
Luthfi menambahkan, ada beberapa poin penting yang harus ditaati oleh partai politik dan tim pemenangan dalam pelaksanaan kampanye.
Antara lain, mematuhi jadwal kampanye dan mendaftarkan tim kampanye kepada KPU.
Baca Juga: Ini Urutan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal