"Sesuai regulasi Permen ESDM Nomor 28/202, rantai distribusi LPG 3kg hanya tingkat sub penyalur (pangkalan), maka dari itulah pengawasan hanya dapat dilakukan hingga tingkat pangkalan saja," tukasnya
Diah pun memastikan, pangkalan yang melanggar ketentuan penerapan HET LPG 3kg bisa mendapatkan sanksi tegas, diantaranya teguran tertulis hingga pemutusan hubungan usaha.
"Mengenai sanksi agen dan pangkalan diatur dalam kontrak antara Pertamina dengan agen atau pangkalan. Contohnya teguran tertulis, pemotongan alokasi LPG, sampai pemutusan hubungan usaha," ujarnya.
Diah berharap, peran masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan HET LPG 3kg. Jika menemukan adanya pelanggaran, maka masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwenang melalui saluran yang disediakan.
"Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti hotline pengaduan, website resmi, atau media sosial," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD IV Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Jateng dan DIY, Fajar Mahardika, menyambut baik penyesuaian HET LPG 3 kg ini. Menurutnya, penyesuaian HET ini sudah mengakomodasi, diantaranya biaya angkutan yang di dalamnya terdapat sejumlah komponen biaya yang mengalami kenaikan dalam 9 tahun terakhir.
"Untuk mendistribusikan ke pangkalan memerlukan kendaraan. Dalam kendaraan itu perlu driver, karyawan, kernet, dan perlu perawatan kendaraan,” ungkapnya.
Fajar menuturkan, HET yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi tahun ini juga telah mengakomodasi komponen margin pangkalan dalam memasarkan LPG. Dalam keputusan, HET tahun ini naik dari Rp1.250 menjadi Rp2.480 per tabung, atau kenaikan hampir dua kali lipat.
"Ini karena pangkalan merupakan ujung tombak penyaluran LPG 3 kg di masyarakat. Dan mereka memiliki kewajiban yang semakin bertambah, seperti harus mendata NIK pembeli melalui tablet atau handphone," tukasnya.
Fajar menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan melakukan sidak ke pangkalan – pangkalan. Pangkalan juga diminta untuk mencantumkan nomor pengaduan konsumen kepada agen,
Pertamina, pemda setempat dan kepada Dirjen Migas.
"Ketika konsumen menemukan pangkalan yang menjual di atas HET, maka masyarakat diminta untuk melaporkan. Jika benar, maka bisa ada sanksi, mulai pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha," kata Fajar.
Dengan jumlah pangkalan yang mencapai 54.000, dinilai sudah sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat pun seharusnya tidak kesulitan untuk mendapatkan LPG dengan harga eceran tertinggi.
"Kalau sesuai aturan, satu desa itu ada satu pangkalan. Sedangkan di Jateng ini ada 54.000 pangkalan yang merupakan salah satu terbesar di Indonesia," terang Fajar.
Terkait dengan penjualan LPG 3 kg ditingkat pengecer, Fajar menyebut, hal itu telah diatur oleh pemerintah, dimana pangkalan boleh menjual kepada pengecer maksimal 20% dari jumlah kuota. Namun demikian, sejauh ini tidak ada aturan dari pemerintah terkait dengan harga di tingkat pengecer, karena bukan mata rantai resmi.
"Pemerintah melalui Dirjen Migas sudah memberikan batasan, dimana jumlah pengecer yang boleh dilayani hanya 20% perhari," ujarnya.