Lagi, Pj Bupati Batang Tegaskan ASN Wajib Jaga Netralitas di Tengah Pilkada

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 16:02 WIB
ASN Kabupaten Batang diminta untuk menjunjung netralitas saat Pilkada  (Dok)
ASN Kabupaten Batang diminta untuk menjunjung netralitas saat Pilkada (Dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menegaskan pentingnya menjaga netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjelang Pilkada yang akan datang. Dalam sebuah upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat, Lani menyampaikan pesan ini dengan tegas.

“Seluruh ASN di lingkungan Pemkab harus menjaga netralitas, terlebih saat ini proses Pilkada sedang berlangsung,” ujarnya, menekankan bahwa komitmen netralitas ini juga berlaku bagi Pegawai Non ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Acara yang berlangsung di halaman Pendapa Kabupaten Batang pada Senin, 30 September 2024, itu memberikan SK Kenaikan Pangkat kepada 241 ASN. Secara simbolis, Lani menyerahkan SK kepada tiga perwakilan: Edy Widyarto dari Dinas Sosial untuk Kenaikan Pangkat Struktural, Yayan Nuryanah dari Puskesmas Warungasem untuk Kenaikan Pangkat Fungsional, dan Arif Rahman Suryandaru dari Bagian Pemerintahan Setda Batang untuk Kenaikan Pangkat Reguler.

Lani menegaskan bahwa meskipun ASN memiliki hak untuk memilih pada Pemilihan Gubernur dan Bupati, mereka harus tetap menjaga jarak dari politik praktis. “Maka gunakan hak pilih kita pada 27 November mendatang, sesuai pilihan dengan tetap menjunjung asas netralitas yang bebas dari kepentingan dan politik praktis,” tandasnya.

Baca Juga: Groundbreaking Pabrik SEG Solar di KITB, Bukti Nyata Dukung Investasi Energi Terbarukan

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar ASN tidak mengintimidasi orang lain yang memiliki pilihan berbeda. “Kita tidak diperbolehkan untuk ikut berkampanye. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saya akan menegakkan aturan tersebut,” ujarnya tegas.

Penegasan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri), yang mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN. “Semua tercantum apa yang menjadi hak dan kewajiban kita. Yang jelas, tidak boleh ikut berkampanye, mengikuti kegiatan pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati, termasuk berorasi hingga meneriakkan yel-yel,” imbuh Lani.

Dengan langkah ini, Pj Bupati Batang berharap agar ASN dapat berperan secara profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, sambil tetap menghormati proses demokrasi yang akan datang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X