Terus Tumbuh, ASDAMINDO Ajak Depot Air Minum Ikuti Regulasi

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 17:25 WIB
Asdamindo mengadakan seminar dan pelatihan terkait manajemen higienis serta sanitasi di Semarang. (Dok)
Asdamindo mengadakan seminar dan pelatihan terkait manajemen higienis serta sanitasi di Semarang. (Dok)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia (Asdamindo) mengadakan seminar dan pelatihan terkait manajemen higienis serta sanitasi di Semarang, baru-baru ini. Seminar diadakan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha terkait tata cara mengelola usaha Depot Air Minum (DAM) serta perdagangannya sambil memberikan pengetahuan tentang tata cara mengurus legalitas atau izin usaha.

Narasumber yang hadir di Semarang ini adalah Erik Garnadi, Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo); Ipda Bangun Edhie, S.H. M.H., Panit 1 Unit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng; Ir. Sakina Rosellasari , MSi,MSc., Kepala DPMPTSP (Perwakilan Pj Gubernur); Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN); Binsar Yohanes M. Panjaitan, S.T., M. S.E., Pengawas Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan; Hindarto, Plt. Koordinator Pelayanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah; Danny Setiawan, SKM.MKes., Sub Koordinator Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah; Fajar Budiman Kusumo S.H., Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP); dan Wahyu Fitrianto, S.TP, MT., Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian. 

Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi menjelaskan bahwa selama ini legalitas DAM sangat masih minim dan belum terealisasi secara sempurna. Bahkan data dari Kementerian Kesehatan 2022 hanya dua persen yang mempunyai Sertifikat Layak Higienis Sanitasi.

"Data yang sekarang sudah ada kenaikan setelah kami mengadakan keliling roadshow, sudah sekitar antara 5-6 persen," kata Erik saat memberikan sambutan, belum lama ini.


Erik ingin agar pelaku usaha DAM di bawah naungan ASDAMINDO atau tidak untuk patuh pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2/2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat pangan yang berkualitas.

Dia meminta pelaku usaha untuk mengajukan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) dengan menyertakan hasil uji laporan laboratorium, maksimal satu bulan terakhir dari laboratorium yang sudah terakreditasi. Begitu juga dengan perawatan depot yakni penggantian media filter yang layak serta penggunaan ultraviolet atau ozonisasi guna membunuh bakteri.

"Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa industri air minum akan terus tumbuh.

"Sekarang konsumsi AMDK sudah melampaui 30 miliar liter, nah kalau depot air minum isi ulang pasti jauh di atas 30 miliar liter setahun," katanya.

Secara regulasi pelaku usaha DAM diperbolehkan menyetok galon kosong namun bukan galon isi ulang bermerek milik produsen AMDK tertentu. Rachmat mengungkapkan, menggunakan galon produsen AMDK tertentu merupakan sebuah pelanggaran undang-undang pangan.

"Kedua, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, melanggar Undang-Undang Perindustrian. Semuanya itu ada sanksi pidananya," katanya,

Panit 1 Unit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, Ipda Bangun Edhie menegaskan bahwa berdasarkan UU pelaku usaha wajib menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan. Ini sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf (d).

Sementara UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 73 poin (c) UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa perizinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 300 ratus juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
 
"Saya perlu ingatkan agar selalu patuhi segala ketentuan atau peraturan yang berlaku baik itu UU maupun peraturan pemerintah lainnya, sehingga tidak terjadi pelanggaran pidana maupun administratif," katanya.

Sub Koordinator Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Danny Setiawan mengungkapkan bahwa DAM merupakan bisnis yang akan terus berkembang. Sebabnya, dia meminta para pelaku usaha DAM untuk tetap menjaga kualitas produk mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X