KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) Kendal menerima laporan melalui pesan whatsapp tentag dugaan salah satu kepala desa di Kendal yang berkampanye mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal.
Kepala desa tersebyt melanggar asas netralitas Pilkada 2024 dengan melakukan konsolidasi kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Kendal 2024.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya telah mengetahui sosok kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas tersebut. Tetapi dirinya belum menerima aduan secara resmi dari masyarakat.
"Kalau laporan secara resmi sebagai aduan belum ada, namun sudah menerima laporan melalui WhatsApp, yang kemudian kami jadikan sebagai informasi awal," kata Hevy Jumat 4 oktober 2024.
Baca Juga: ASN dan Pemerintah Desa Diminta Jaga Netralitas di Pilkada Kendal
Dikatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti aduan tersebut sebagai upaya menjaga dan mengawasi proses Pilkada agar berjalan aman dan tertib.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan lanjutan ke lapangan untuk mendapat informasi informasi lebih lanjut," imbuhnya.
Jika Kades terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi tegas agar menjadi pembelajaran. Akan tetapi, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi yang bakal diterima.
Sesuai pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain / lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain / perangkat kelurahan.