Cegah Hoaks dan Kampanye Hitam di Sosial Media, Bawaslu Jateng Kerahkan Tim Siber

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:02 WIB
Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Rofiuddin menyatakan akan mengerahkan tim siber untuk cegah hoaks dan kampanye hitam. (Istimewa)
Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Rofiuddin menyatakan akan mengerahkan tim siber untuk cegah hoaks dan kampanye hitam. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Bawaslu Jateng akan mengerahkan tim patroli siber untuk mengawasi hoaks dan konten yang mengandung kampanye hitam (black campaign) di media sosial sepanjang masa kampanye Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Rofiuddin, Jumat 4 Oktober 2024.

"Kami ada tim siber dari Bawaslu, yang itu juga mengamati konten-konten yang ada di media sosial apakah mengandung hoaks," ujarnya.

Rofiuddin menambahkan, pihaknya juga membuat kelompok khusus yang memiliki tugas untuk mencegah beredarnya informasi dan isu-isu negatif yang dapat mengotori ruang demokrasi di media sosial.

Baca Juga: Pj Bupati Batang Berdiri Tegap Tanggapi Keluhan Fraksi DPRD Soal Jalan Tol Khayangan Sering Makan Korban

Pasalnya, lanjut Rofiuddin, hoaks sangat berbahaya karena segala keputusan dan tindakan yang diambil oleh seseorang ditentukan oleh informasi yang dikonsumsi.

Jika informasi keliru namun dianggap sebagai kebenaran, tentu akan berdampak negatif.

"Kalau informasinya keliru, menyesatkan, bahkan mungkin menimbulkan emosi yang itu sampai bisa mengancam kepada orang lain, tentu akan berbahaya, termasuk juga hoaks," ungkap Rofiuddin.

Lebih lanjut Roffiuddin menjelaskan hoaks bentuknya tidak hanya konten di media sosial.

Baca Juga: Upaya Pengrajin Lestarikan Batik Semarangan: Tetap Setia dengan Canting, Terganggu Produk Print dan Tesktil Impor

Namun juga setiap informasi bohong yang bisa juga tersebar melalui pamplet dan poster. Bawaslu Jateng mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan adanya hoaks.

Adapun laporan itu bisa disampaikan ke pengawas di tingkat kecamatan atau Panwascam, Bawaslu kabupaten/kota, dan Bawaslu Jateng untuk dikaji dan ditindaklanjuti.

Dalam membuat laporan, masyarakat diimbau untuk melengkapi syarat formil dan materiil.

"Dalam menyampaikan laporan itu harus ada buktinya, ada uraian kejadiannya, ada siapa yang kemudian dilaporkan, dirinya sendiri ini apakah memenuhi syarat sebagai pelapor atau tidak," kata Rofiuddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X