SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) saat ini mencoba mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin (catin) untuk melangsungkan pernikahan sebagai upaya meningkatkan kesejaahteraan keluarga.
Imbauan itu tertuang pada Keputusan tentang aturan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor 2 Tahun 2024 tentang wajib mengikuti Bimwin bagi calon pengantin di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa aturan tentang Bimwin merupakan bentuk intervensi Kemenag untuk mencegah terjadinya kerentanan keluarga seperti perceraian, stunting, dan yang lainnya.
"Tahun ini kami wajibkan semua catin harus mendapatkan bimbingan. Kalau tidak mendapatkan bimbingan catin maka tidak diniķahkan oleh penghulu," kata Kamaruddin disela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 95 dan 96: Soal Vivipar, Ovipar, Ovovivipar
Kamarudin menambahkan wajib Bimwin mempunyai korelasi sangat kuat antara angka perceraian dan stunting.
Catin yang mengikuti Bimwin maka akan mendapatkan literasi tentang keluarga bahagia, kesehatan reproduksi, juga terkait dengan ekonomi keluarga.
"Jadi Bimwin ini akan kami wajibkan, dan saat ini sedang diselesaikan terkait dengan Peraturan Menteri Agama-nya untuk nanti (menjadi dasar) bagi seluruh catin dalam mengikuti Bimwin," ujarnya.