SOLO, AYOSEMARANG.COM - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat ( Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) melakukan dua langkah penting dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam 10 tahun terakhir dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dua langkah reformatif tersebut ialah melakukan revitalisasi fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) dan secara massif melakukan sertifikasi tanah wakaf.
Dirjen Binmas Islam Kemenag, Kammarudin Amin mengungkapkan revitalisasi fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut dimaksudkan agar layanan KUA semakin berkualitas, dan dapat menjadi semacam lembaga konsultasi keluarga.
Oleh sebab itu, kini KUA tidak lagi hanya sekadar pencatat peristiwa perkawinan saja, namun tugas dan perannya semakin diperluas menjadi lembaga konsultasi keluarga.
''Melalui revitalisasi ini diharapkan akan membuat KUA seperti lembaga konsultasi keluarga. Misalnya menjadi tempat konseling pernikahan hingga membantu pemerintah mengurangi angka stunting,'' jelas Kammarudin Amin dalam keterangan pers di Swiss Bell Hotel, Solo, Selasa 1 Oktober 2024.
Lebih dari itu, lanjut Kammarudin, fungsi KUA lainnya akan diperkuat sebagai lembaga pengembangan ekonomi umat. Dengan memposisikan sebagai sentra pengembangan ekonomi umat, KUA menjadi tempat di mana masyarakat bisa mendapatkan manfaat secara ekonomi untuk hari depannya.
Revitalisasi fungsi KUA lain yang cukup penting ialah memberikan syarat wajib bagi setiap pasangan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan calon pengantin (bimwin cantin). Hal ini diberlakukan karena persyaratan itu sangat erat kaitannya dengan upaya mencegah perkawinan usia dini, perceraian, dan stunting.
''Saat ini sedang dimatangkan baik soal sumber daya manusia, maupun sistem nanti yang akan digunakan dan dalam waktu dekat segera diterapkan,'' paparnya.
Dengan bimbingan calon penganti ini, harapannya calon mereka mendapatkan literasi kelak ketika berkeluarga termasuk pengetahuan lain tentang kesehatan reproduksi. Karena itu, agar pelaksanaan efektif, bimwin cantin melibatkan lembaga BKKBN dan juga Kementerian Kesehatan.
Sertifikasi Tanah Wakaf
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin juga mengungkapkan sejak 2016, terjadi peningkatan signifikan dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf. Hingga September 2024, tercatat 255.989 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat.
Sejak 2016, rata-rata ada sekitar 20.000 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan setiap tahun. Hingga akhir September 2024, jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat mencapai 255.989.
Menurut Kamaruddin, sebelum 2016, sejak era 1970-an hingga 2016, hanya ada 98.879 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi. Angka ini masih jauh dari jumlah keseluruhan tanah wakaf yang ada di Indonesia.
Percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf tidak terlepas dari inisiatif Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 15 Desember 2021 menggagas kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
"Kerja sama ini memiliki dampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat tanah wakaf, tetapi juga mempererat kolaborasi antara dua kementerian dalam menjaga aset wakaf," ujar Kamaruddin.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini bertujuan mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika tanah wakaf tidak bersertifikat, maka aset tersebut rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan amanah wakaf.
Selain itu, aset wakaf telah memainkan peran besar dalam pembangunan nasional. Banyak fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan berdiri di atas tanah wakaf.
Data Ditjen Bimas Islam menunjukkan bahwa tanah wakaf digunakan untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.