"Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset sekitar Rp1,9 triliun," jelas Kamaruddin.
Selain sertifikasi tanah, peningkatan kualitas pengelola (nazhir) wakaf juga menjadi perhatian utama Kemenag. Hingga saat ini, 4.117 nazhir wakaf telah mendapatkan sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Dengan sertifikasi ini, diharapkan profesionalisme para nazhir dalam mengelola aset wakaf semakin meningkat, sehingga pengelolaan harta wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal sesuai dengan standar yang berlaku," kata Kamaruddin.***