KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Beredar luas di media sosial foto kades di Kendal bersama dengan calon bupati Kendal maupun calon gubernur Jawa Tengah. Dalam foto tersebut juga mengacungkan jari sehingga bisa diindikasikan sebagai pelanggaran netralitas.
Dikonfirmasi terkait foto yang marak beredar tersebut, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menerangkan bahwa berdasarkan pantauan ada 4 kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas karena berfoto dan mengacungkan jari dengan calon bupati maupun calon gubernur.
“Sudah ada 4 kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran, satu kades sudah teregister dan 3 lainnya dalam penelusuran kami, “ katanya Senin 07 oktober 2024.
Hevy mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penelusuran dan penyelidikan terkait foto sejumlah kades yang bersama calon bupati maupun calon gubernur. Pasalnya hal tersebut merupakan pelanggaran sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 terakhir diubah dengan UU nomor 6 tahun 2020.
Baca Juga: Ini Kata Bawaslu Kendal Soal Kerawanan di Pilkada 2024, Soroti Netralitas ASN dan Politik Uang
“Jadi dalam pasal 188 disebutkan setiap pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71 dapan dipidana dengan hukuman pidana paling singkat satu bulan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu paling banyak Rp 6 juta,” imbuh Hevy.
Hevy menjelaskan, sesuai Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dalam kampanye.
Hevy melanjutkan, Bawaslu bakal menindaklanjuti jika ada aduan tersebut sebagai upaya menjaga dan mengawasi proses Pilkada agar berjalan aman dan tertib. Bawaslu juga akan turun lapangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait temuan ini.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan lanjutan ke lapangan untuk mendapat informasi informasi lebih lanjut," terangnya.
Jika Kades terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi tegas agar menjadi pembelajaran. Akan tetapi, Hevy belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi yang bakal diterima.
Bawaslu sendiri sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se-kab Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024.