Poin kedua yang disoroti adalah pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024.
"Desain dan materi APK seharusnya mencerminkan status peserta sebagai calon. Menghilangkan kata 'Calon' bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi menyesatkan publik," pungkas Luthfi.