BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Polemik tak terduga muncul ke permukaan di Pilkada Batang, ini bukan soal visi misi atau janji kampanye, melainkan sesuatu yang tampaknya sederhana namun berpotensi menimbulkan kebingungan, yakni desain alat peraga kampanye (APK).
Meskipin sudah ditarik oleh Pihak KPU Batang, spanduk dan baliho yang terpasang di berbagai sudut Kabupaten Batang hanya mencantumkan frasa "Bupati Batang 2024" dan "Wakil Bupati Batang 2024", tanpa menyertakan kata kunci yang krusial, "Calon". Hal ini sontak memicu kegaduhan di kalangan warga.
Menurut hasil kajian Bawaslu Batang, desain APK tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Operasi Zebra 2024 di Batang Dimulai, Fokus 14 Pelanggaran Lalu Lintas Ini
Mahbrur, Ketua Bawaslu Batang, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini.
"Kami akan melakukan inventarisasi terhadap APK yang tidak sesuai aturan, baik dari segi desain maupun pemasangannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga integritas proses pemilihan," ujarnya, Senin 14 Oktober 2024.
Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa dalam demokrasi, detail terkecil pun bisa memiliki dampak besar. Sementara kandidat berlomba merebut hati pemilih, kewaspadaan terhadap potensi disinformasi tetap harus dijaga.
Batang, seperti halnya daerah lain di Indonesia, kini menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparan dan sesuai aturan, mulai dari hal yang tampak sepele seperti desain spanduk hingga isu-isu besar lainnya.
Baca Juga: Pilkada Batang Gaduh, Alat Peraga Kampanye Tanpa Kata Calon Bikin Publik Resah
"Ini bukan sekadar masalah semantik, Ada implikasi hukum dan potensi disinformasi yang perlu kita tangani dengan serius," tegas Luthfi Dwi Yoga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang.
Luthfi menjelaskan dua poin krusial yang mendasari kesimpulan ini.
"Pertama, soal status peserta pemilihan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan jelas menyebutkan bahwa peserta pemilihan adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati," papar Luthfi.
"Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 1215 Tahun 2024 juga telah menetapkan nama-nama yang berkontestasi sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati," lanjutnya.
Baca Juga: Truk Wing Box Terbakar di Tol Semarang-Batang hingga Sebabkan Kemacetan