KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Soal baliho pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur yang dipasang di area terlarang yakni di jalan protokol Kota Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal buka suara. Pj Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, dua baliho besar yang terpampang dipasang oleh penyelenggara Pemilu. Dalam hal tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Terkait ketentuan yang ada di Kabupaten Kendal, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilkada terdapat aturannya sendiri. Itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kendal Tahun 2024 tentang ketentuan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Kendal pada Pilkada Kendal tahun 2024.
"Jadi sebelum KPU menerbitkan keputusan ini, dilakukan rapat dengan Pemda sebagai yang punya wilayah untuk memberikan rekomendasi. Itu terkait dengan lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pemasangan APK," jelasnya Kamis 17 oktober 2024.
Ditambahkan, sepanjang Jalan Raya Soekarno Hatta yakni dari depan Makodim 0715 Kendal sampai dengan Mapolres Kendal merupakan daerah larangan pemasangan APK. Karena sepanjang lokasi tersebut terdapat berbagai kantor instansi pemerintahan di Kabupaten Kendal.
Baca Juga: KPU Jateng Fasilitasi Baliho Cagub di Area Larangan APK di Kendal, Kok Bisa?
"Kenapa dilarang? Karena untuk menjaga netralitas bahwa sepanjang jalan itu ada beberapa instansi keamanan, pemerintahan, yang pada dasarnya harus menjaga marwah netralitas pada Pemilu," lanjutnya.
Namun, kenyataannya dalam Pilkada 2024 ini terdapat alat peraga yang dipasang oleh KPU Jateng. pihaknya mengaku belum mengetahui apakah alat peraga tersebut merupakan kategori sosialisasi ataupun alat peraga kampanye.
Menurutnya, SK dari KPU Kendal terkait pengecualian jalan protokol alias daerah larangan pemasangan APK hanya berlaku untuk Pilkada Kendal. Sementara pemasangan yang dilakukan KPU Provinsi Jateng, Pemkab Kendal tidak berani mengatakan bahwa itu larangan.
"Karena kita harus menanyakan apakah pemasangan alat peraga itu sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan. Kami hanya mengatur untuk kepentingan bupati dan wakil bupati," ujarnya.
Agus menegaskan, jika pemasangan alat peraga di Jalan Protokol Kendal merupakan kewenangan KPU Jawa Tengah sebagai penyelenggara Pemilu gubernur dan wakil gubernur Jateng.
"Pemkab Kendal tidak berani mengatakan itu melanggar atau tidak. Dan kita kembalikan saja, ada gak dasar hukum KPU Provinsi memasang alat peraga itu di lokasi tersebut," tegasnya.
Kendati begitu, Agus Dwi mengaku pemasangan alat peraga di jalan protokol itu tidak ada konfirmasi dari KPU Jateng ke Pemda Kendal tetapi hanya konfirmasi ke KPU Kendal.
Menanggapi adanya alat peraga yang terpasang di daerah terlarang, pj Sekda Kendal ini tetap mengimbau ASN bisa menjaga marwah netralitas, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik praktis.
"Jangan sampai terpengaruh. Kalau sudah terpengaruh nanti akan berpengaruh dengan pelayanan kita kepada masyarakat," pungkasnya.