Lalu yang keenam, ada tunjangan lauk pauk dengan besaran Rp60.000 per hari. Ketujuh, tunjangan operasi keamanan sebesar 150 persen dari gaji pokok yang berlaku jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk.
Sedangkan gaji saat menjabat sebagai menteri adalah Rp5.040.000 per bulan dan tambahan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 perbulan bulan.
Gaji menteri ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.