Keluarga Korban Pembunuhan Santri di Kendal Minta Pelaku Dihukum Mati

photo author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Keluarga korban bersama kuasa hukum dan kepala desa Brangsong.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Keluarga korban bersama kuasa hukum dan kepala desa Brangsong. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -  - Keluarga korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kebun Desa Darupono Kaliwungu Selatan lega, pasalnya pelaku pembunuhan berhasil ditangkap polisi.

Penangkapan itu mengakhiri masa penantian keluarga selama seminggu lebih, untuk mengetahui pelaku pembunuhan putrinya.

Keluarga  bersyukur mendengar pelaku pembunuhan terhadap putrinya telah tertangkap dan berharap ada keadilan untuk anaknya.

Ibu korban, Rohmatun ditemani kuasa hukum dan kepala desa  meminta polisi bertindak tegas menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai. Ia  menyebutkan pelaku pembunuh putrinya pantas mendapatkan hukuman mati sebagai ganjaran setimpal.

"Kami keluarga meminta pelaku agar dihukum mati agar setimpal," tegas Rohmatun.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Novita juga meminta hal serupa atas tindakan tak manusiawi yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Santri di Kendal Mengaku Emosi, Korban Tidak Mau Disetubuhi

Pihaknya  berjanji bakal mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta penegak hukum bersikap tegas mengadili pelaku.

"Sebelumnya kami berterimakasih kepada jajaran polisi yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," terangnya.

Sementara itu, kepala desa Brangsong, Moh. Asnawi mengimbau agar orang tua membatasi aktivitas keluar malam buah hatinya.  Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.

"Saya mengimbau warga membatasi waktu keluar malam agar tidak ada lagi kejadian yang sangat tidak manusiawi ini terulang," tandasnya.

Diberitakan, pelaku pembunuhan Siti Nur Halisa warga Brangsong sepekan silam ditangkap jajaran Reskrim Polres Kendal saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK).

Polisi mengamankan pelaku dan juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan untuk membunuh korban. Pelaku sebelumnya juha sempat menawarkan senjata tajam di media sosial untuk menghilangkan barang bukti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X