Kini Warga di Kendal Bisa Minta Surat Keterangan Desa Dari Rumah

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:37 WIB
Bintek pelayanan aplikasi Dokar menunju integrasi super APP di Kecamatan Kaliwungu Rabu 30 Oktober 2024.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Bintek pelayanan aplikasi Dokar menunju integrasi super APP di Kecamatan Kaliwungu Rabu 30 Oktober 2024. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Aplikasi Dokar atau Desa dan Kelurahan Online Kendal Terintegrasi merupakan sistem informasi Desa dan kelurahan yang dimiliki oleh Kabupaten Kendal.

Aplikasi ini dapat menjembatani masyarakat terkait informasi berita sehingga dapat dilihat dan diakses dengan mudah oleh masyarakat termasuk meminta pelayanan.

Dengan dibuatnya aplikasi Dokar milik Pemkab Kendal ini diharapkan informasi dan potensi desa dan kelurahan dapat dilihat dan diketahui oleh masyarakat luas

Kepala Bidang informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kendal Eko Istanto mengatakan, terkait keterbukaan informasi publik desa dituntut menyediakan informasi cepat, murah dan tidak berbayar.

"Dalam rangka penyampaian informasi publik yang mudah dan murah perangkat desa dituntut untuk menjadi operator yang bisa menyajikan informasi kepada masyarakat," katanya saat Bintek pelayanan aplikasi Dokar di Kecamatan Kaliwungu, Rabu 30 Oktober 2024.

Baca Juga: Begini Dukungan Pemkab Kendal untuk Kemajuan Generasi Muda

Untuk itu perlu peningkatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan aplikasi Dokar. Nantinya pelayanan ini akan diintegrasikan dengan super APP sehingga memudahkan pelayanan lewat online.

“Aplikasi Dokar sudah dalam genggaman tangan. Bagi masyarakat yang memiliki hp android bisa langsung mengunduhnya melalui playstore, dan dengan waktu yang singkat (informasi) akan tersaji serta langsung bisa diakses,” jelasnya.

Ditambahkan, melalui aplikasi ini diharapkan lebih mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi yang ada di desa/kelurahan di Kabupaten Kendal sekaligus meminta layanan.

"Jadi sekarang warga minta surat keterangan dari desa cukup mengakses lewat aplikasi ini. Dengan demikian pelayanan bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun," jelasnya.

Sebab, aplikasi tersebut menampilkan berita kegiatan, potensi desa, agenda desa, inovasi desa, dan Bumdes yang terangkum menjadi satu portal informasi.

Harapannya masyarakat dan pihak pemerintah desa bisa memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai sarana informasi, dan mempromosikan potensi desanya masing-masing.

“Sehingga nantinya akan berdampak baik, khususnya pada peningkatan ekonomi masyarakat,” harapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X