KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Alat Peraga Kampanye (APK) baik calon gubernur Jawa Tengah dan calon Bupati Kendal yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dicopot dan diturunkan paksa.
Tidak hanya yang dipasang dipinggir jalan, baliho yang dipasang di papan reklame jika tidak sesuai ketentuan juga diturunkan. Penertiban yag dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal fokus pada APK yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyebutkan, dalam penertiban APK ini Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal dan KPU Kabupaten Kendal.
Baca Juga: KPU Jateng Fasilitasi Baliho Cagub di Area Larangan APK di Kendal, Kok Bisa?
“Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib,” jelasnya.
Dikatakan, Bawaslu melakukan penertiban APK serentak di seluruh wiilayah Kabupaten Kendal. Adapun jumlah APK yang ditertibkan reklame sejumlah 123, baliho sejumlah 1349, spanduk sejumlah 504, umbul-umbul sejumlah 80, lainnya sejumlah 1644 dengan total mencapai 3.700 APK yang ditertibkan
Dalam penertiban ditingkat kecamatan dan Desa/kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam & kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon.
“Jadi kalau yang baliho dan reklame itu masuk penambahan sehingga Bawaslu sudah meminta kepada paslon lokasi baliho dan reklame tambahan yang ditentukan itu dimana saja. Ada 20 baliho atau APK tambahan yang ditentukan diluar tambahan tersebut maka kami tertibkan,” terang Hevy.