Jika Buat Gaduh Saat Debat Pilkada Kendal, Polisi akan Keluarkan Pendukung Paslon

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 09:28 WIB
Rapat koordinasi antara 3 paslon dan dinas terkait menjelang debat public putaran pertama Pilkada Kendal.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Rapat koordinasi antara 3 paslon dan dinas terkait menjelang debat public putaran pertama Pilkada Kendal. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Debat putaran pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024 akan dilaksanakan tanggal 4 November 2024. Rencananya debat ini akan dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Kendal dan disiarkan langsung stasiun televise lokal.

Dalam kesepakatan bersama, pihak keamanan dalam hal ini Polres Kendal bisa mengeluarkan pendukung pasangan calon yang membuat gaduh di dalam gedung DPRD Kendal. Tidak hanya itu kesepakatan lainnya adalah tidak mengolok-olok pendapat maupun program dari pasangan calon lainnya.

Debat pertama ini diharapkan menjadi forum penting bagi ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk memaparkan visi,  misi dan program kerja mereka kepada masyarakat.

Baca Juga: Jawa Tengah Masih Terendah, Ini Besaran UMP 2025 Jika Naik 10 Persen di Semua Provinsi di Indonesia

“Sehingga masyarakat akan tahu dan bisa menentukan pilihannya salah satunya dengan mengetahui visi misi kedepan jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kendal,” ungkap  Ketua KPU Kendal Khasanuddin dalam rapat kordinasi jelang pelaksanaan debat.

Dikatakan rapat koordinasi ini menentukan beberapa kesepakatan diantaranya masalah pendukung paslon yang bisa masuk, tata tertib paslon dan pendukung.

“Diharapkan saat berlangsung debat pendukung tidak boleh berisik atau membuat kegaduhan,  sehingga jika terjadi kegaduhan polisi akan mengeluarkan pendukung. Saat debat paslon tidak boleh mengolok olok pendapat maupun program paslon lain,” jelas Khasanudin.

Debat ini juga bertujuan membantu pemilih memahami perbedaan kebijakan yang ditawarkan masing-masing paslon . Sehingga mereka bisa memilih berdasarkan informasi yang lebih baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X